Mensos Hentikan KPM Penerima Bansos yang Masuk dalam 15 Kategori, Berikut Daftarnya

Mensos Hentikan KPM Penerima Bansos yang Masuk dalam 15 Kategori, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

10. Menolak menerima bantuan

11. Penghasilan di atas UMP/UMK

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Jumat 16 Agustus 2024, Melemah Terhadap Dolar AS

BACA JUGA:Update Harga Emas, Jumat 16 Agustus 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan

13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan

14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa

15. Sudah menerima bantuan sosial lainnya

Demikianlah informasi 15 kategori KPM yang akan dihentikan bansosnya oleh Kemensos.

Hal ini dilakukan agar bansos yang disalurkan tepat sasaran.

Kemensos setiap saat saat selalu mengevaluasi DTKS untuk mengetahui masyarakat yang layakn dan tidak layak sebagai penerima bansos. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan