Mensos Hentikan KPM Penerima Bansos yang Masuk dalam 15 Kategori, Berikut Daftarnya
Mensos Hentikan KPM Penerima Bansos yang Masuk dalam 15 Kategori, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-
10. Menolak menerima bantuan
11. Penghasilan di atas UMP/UMK
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Jumat 16 Agustus 2024, Melemah Terhadap Dolar AS
BACA JUGA:Update Harga Emas, Jumat 16 Agustus 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
15. Sudah menerima bantuan sosial lainnya
Demikianlah informasi 15 kategori KPM yang akan dihentikan bansosnya oleh Kemensos.
Hal ini dilakukan agar bansos yang disalurkan tepat sasaran.
Kemensos setiap saat saat selalu mengevaluasi DTKS untuk mengetahui masyarakat yang layakn dan tidak layak sebagai penerima bansos. (*)