Warung Kelontong di Kota Bengkulu Akan Terima Bantuan dari Kemendag, Ini Kriterianya yang Akan Dapat
Warung manisan (kelontong) tradisional yang ada di Kota Bengkulu akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).-Budhi Sulaksono/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Warung manisan (kelontong) tradisional yang ada di Kota Bengkulu akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu.
Kabid Pengembangan Perdagangan Perindag kota, Erika SSTP mengungkapkan, bahwa akan ada penataan warung tradisional atau toko kelontong untuk diberikan bantuan.
"Dalam waktu dekat ini kita akan jadwalkan penataan dan asesmen warung kelontong tradisional yang ada di kota," ungkapnya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dirinya menyebutkan, setelah dilakukan penataan dan juga asesmen, tindakan selanjutnya adalah para pedagang akan mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:Update Harga Emas, Sabtu 24 Agustus 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
BACA JUGA:Kemendikbudristek Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda, Jumlahnya Jadi Segini
"Kita sudah programkan dan akan diajukan dulu untuk bantuan para pedagang ini. Namun memang yang menerima bantuan ini nanti harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan," terangnya.
Selain itu, ia mengatakan, program ini dirancang untuk mendukung pelaku usaha warung kelontong bisa maju serta tidak kalah saing dengan toko modern.
"Diharapkan pelaku usaha untuk mempersiapkan diri. Kita ingin para pelaku usaha warung bisa lebih baik lagi dari sebelumnya," jelas Erika.
Dirinya melanjutkan, bahwa para pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan harus mengajukan proposal untuk bantuan dan harus memenuhi beberapa syarat.
"Untuk syarat penerima bantuan ini nantinya adalah harus memiliki lahan ataupun bangunan sendiri yang berbentuk permanen atau semi permanen. Dengan luas bangunan minimal 9 meter dan maksimal 30 meter. Warung atau toko kelontong tersebut harus menjual produk makanan yang legal dan juga tidak menjual produk-produk yang dilarang," jelasnya.
Erika juga menjelaskan, bantuan yang disediakan akan meliputi rak etalase, lemari pendingin, etalase kaca dan plang papan nama.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Sabtu 24 Agustus 2024, Berikut Daftarnya