Pejabat PUPR Ini Diduga Terlibat Fee Proyek

IPTU Rizki Dwi Cahyo--

LEBONG, BE - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim (Set Res) Polres Lebong memanggil salah satu kepala bidang di Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong berinsilal HS alias TS. 

Pemanggilan sendiri terkait dugaan penipuan fee proyek yang sebelumnya dilaporkan oleh Feri Syafrizal beberapa bulan yang lalu.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui kasat Reskrim, IPTU Rizki Dwi Cahyo STrK SIK mengatakan bahwa untuk laporan dugaan penipuan fee proyek tersebut, setidaknya pihaknya sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.

“Iya, beberapa orang sudah kita mintai keterangan,” kata Kasat Reskrim, Rabu (15/11).

Lanjut Kasat, pihak-pihak yang dipanggil juga salah satunya TS. Dimana dari keterangan pelapor di dalam laporannya terdapat nama TS yang diduga ikut terlibat. 

Untuk itu, penyidik melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Kita masih terus melakukan pendalaman,” ucapnya.

Masih dikatakan Kasat, untuk kasus yang ditangani saat ini memang masih sebatas laporan penggelapan dan penipuan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada indikasi tindak pidana lainnya. 

Hal ini dikarenakan terlapornya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyangkut kegiatan atau proyek yang dibiayai negara.

“Apakah ada indikasi pidana lainnya atau tidak, kita masih dalami,” jelasnya.

Terkait pemanggilan oleh penyidik Tipidkor Sat Res Polres Lebong, TS belum bisa dimintai keterangan karena yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor, dan ketika dihubungi nomornya tidak tersambung.

Terkuaknya adanya ASN yang meminta fee proyek berawal laporan dari Feri Syafrijar yang melaporkan salah satu oknum ASN di lingkup Pemkab Lebong. 

Itu berawal adanya pertemuan pelapor dengan terlapor dan pada saat itu. Terlapor menawarkan pakat proyek jembatan dan saluran irigasi kepada pelapor.

Dari 2 proyek tersebut masing-masing sebesar Rp 200 juta dan Rp 175 juta. Terlapor pun minta 10 persen dari nilai proyek dan sudah diberikan pelapor kepada terlapor masing-masing sebesar Rp 20 juta dan Rp 15 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tidak didapat oleh pelapor.(614)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan