Gagal Bayar Pinjol, Sanksi dan Menyiasatinya
Pinjaman online-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Kasus gagal bayar atau dikenal Galbay pinjaman online kerap terjadi. Risikonya akan merugikan diri sendiri,
Sebab, dapat berdampak terhadap pengajuan peminjaman dimasa yang akan datang hingga berurusan dengan hukum.
BACA JUGA: Siswa/Siswi Asy-Syifa Kunjungi Ke Graha Bengkulu Ekspress, Ini Tujuannya
BACA JUGA: Khusus IRT, Ini Ide Usaha yang Bisa Dilakukan
Managing Partner Rinto Wardama Law Firm, Rinto Wardana mengatakan kemajuan teknologi memudahkan orang untuk membuat utang. Seperti saat ini tawaran pun sangat mudah.
"Ketika membuka Gadget langsung ditawari pinjaman bersifat instan, kemudahan ini maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar, " katanya.
Pun demikian, mudah mendapatkan utang tidak hanya faktor utamamembuat terjadinya gagal bayar.
Minimnya edukasi pinjol ini kerap membuat nasabah minim informasi berapa bunga yang dibayar, hingga imbas sanksi jika terlambat bayar.
Menurut Rinto,jika terjadi gagal bayar maka perusahaan pinjol berhak melakukan laporan kepolisian atas dasar penipuan dan penggelapan.
Hak itu terbit dari Perundang-undangan pada perusahaan pinkol untuk memperkarakan nasabahnya. Perusahaan pinjol pun bisa memperkarakan hal ini secara perdata.
Berikut cara menyiasai galbay pinjman online (Pinjol)
1. Hubungi Pihak Pinjol
Jika mengalami galbay, langkah pertama yang dilakukan adalah dengan menghubungi pihak pinjol yang memberikan pinjaman. Jelaskan kendala dan alasan tidak dapat membayar pinjaman tepat waktu.