Bawaslu Surati Pj Wali Kota, Jaga Netralitas ASN

Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita,--

Harianbengkuluekspress.id - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu melayangkan surat kepada Pj Wali Kota, Arif Gunadi. Surat tersebut berbentuk imbauan/peringatan, agar tidak menggunakan kekuasaan dan fasilitas negara untuk berpolitik atau mendukung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. 

"Kita sudah surati dua kali kepada pak Pj Wali kota untuk menjaga netralitas ASN dalam pilkada 2024," kata anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita, Senin 2 September 2024. 

Ketegasan mengenai netralitas ini tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Termasuk keputusan/kebijakan tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ungkap Leka. 

BACA JUGA:Walaupun Satu Bapaslon, Pendaftaran Tetap Diperpanjang, Ini Waktunya

BACA JUGA:Kadinkes Kota Dilantik, Ini Komitmennya Mendukung Program Pemkot Bengkulu

Pengawasan melekat juga diterapkan Bawaslu untuk menciptakan Pilkada yang damai, adil dan jujur. Berbagai upaya pencegahan akan dikedepankan oleh Bawaslu, untuk itu pihaknya terus menginggatkan agar tidak ada aturan yang dilanggar. 

Disamping itu, pergerakan ASN juga diawasi agar tidak ada unsur politik praktis. Meskipun hingga kini belum ada temuan namun dalam proses berjalan potensi kecurangan itu akan terus diawasi Bawaslu. 

"ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan, atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon," paparnya. 

Bawaslu juga siap memberikan tindakan jika ada dugaan pelanggaran, dan memberikan  rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar dikenakan sanksi disiplin kepada ASN yang terbukti melanggar. 

BACA JUGA:Penerapan Kurikulum Merdeka Capai 90 Persen

"KASN membuat regulasi terbaru yakni memberikan kewenangan kepada Pj Wali kota/Gubernur memberikan sanksi kepada bawahannya yang terbukti melanggar," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan