Puluhan Ribu Kendaraan Menunggak Pajak, Kendaraan Dinas Pemda Terbanyak

RIO/BE Meskipun program pembebasan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu sudah bergulir, jumlah penunggak pajak masih terbilang tinggi diangka 80.504 unit kendaraan bermotor.--

Harianbengkuluekspress.id - Program pembebasan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu masih berjalan hingga 30 November 2024. Sampai saat ini, masih ada 80.504 unit kendaraan bermotor menunggak pajak, baik kendaraan roda dua maupun empat. Rinciannya, tunggakan kendaraan pribadi mencapai 70.098 unit, tunggakan kendaraan dinas 2.058 unit dan tunggakan kendaraan perusahaan (PT) sebanyak 8.348 unit.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, ada beberapa upaya dilakukan Pemda Provinsi Bengkulu, untuk memutuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Selain program pemutihan pajak, juga ada dilakukan program Jemput Pajak (Jejak) untuk wajib pajak yang menunggak. 

"Tantangan ini melahirkan inovasi, baik dalam sistem maupun pelayanan," terang Isnan, usai rapat tim pembina Samsat, di Aula Kantor Jasa Raharja Bengkulu, Rabu 4 September 2024. 

Selain itu, ada juga beberapa program untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain, pemberian pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, juga ada penegakan hukum mengenai penyitaan kendaraan bermotor saat pelaksanaan razia kepatuhan wajib PKB juga diatur.

BACA JUGA:Cuti Kopli Diajukan ke Sini

BACA JUGA:Akrel Kenalkan Kehidupan Kampus, Begini Caranya

Kemudian, ada pula layanan Samsat keliling diluar jam kerja kantor, agar waktu layanan menjadi lebih fleksibel. Layanan ini telah dilakukan oleh Samsat Kota Bengkulu dan Samsat Rejang Lebong.

"Didukung dengan penertiban kepatuhan wajib PKB, pelaksanaan razia kepatuhan secara berkesinambungan, dan kepatuhan wajib PKB untuk kendaraan milik pemerintah serta BUMN di Provinsi Bengkulu," tambahnya.

Selain itu, menurut Isnan, juga ada kegiatan evaluasi Grebek Pajak kendaraan bermotor. 

Langkah itu sebagai tindak lanjut evaluasi dari perusahaan yang telah dilakukan Grebek Pajak. Termasuk, sosialisasi secara masif juga dilakukan melalui influencer Bengkulu yang dijadikan sebagai Duta Taat Pajak.

"Sosialisasi ini mencakup regulasi kendaraan bermotor dengan nomor registrasi Non-BD untuk dimutasi masuk ke nomor registrasi BD melalui media massa," ungkap Isnan.

BACA JUGA:Mardiyanti: DISUKA Paslon Paling Ideal, Punya Program, Visi dan Misi yang Nyata

Isnan mengatakan, juga ada wajib PKB juga diberikan reward. Seperti diskon hotel, rumah makan, maupun lainnya. Ditambah dengan rencana pembukaan pelayanan buka blokir dan bayar tilang ETLE di gerai Samsat untuk wajib PKB yang akan membayar pajak.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Jasa Raharja. Diharapkan rapat ini dapat memberi motivasi kepada tim dalam meningkatkan capaian kinerja," ungkap Isnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan