Pilkada 2024, 6 Daerah di Bengkulu Tidak Akan Ditunjuk Pjs Baru, Berikut Daftar Serta Alasannya

Kepala Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu, Ferry Ernez SSTP MSi-Eko/Bengkuluekspress-

"Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah maju Pilkada, maka ditunjuk Pjs Bupati," tutur Ferry.

Kepala daerah tersebut harus mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.

"Penunjukan Pjs Bupati itu sesuai dengan Permendagri diambil dari pejabat eselon II pemprov. Jadi, bukan dari pejabat kabupaten," terang Ferry. (eko)

Tag
Share