Kecelakaan Kerja, Penyenggara Pemilu 2024 Dapat Santunan, Segini Besarannya
honorer petugas pemilu 2024 naik-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Para petugas badan ad hoc penyelenggara pemilu mulai dari Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih selain honornya naik.
Mereka juga akan diberikan santunan, jika mengalami kecelakaan kerja.
BACA JUGA: Pembayaran TPG dan Tamsil Guru Tersendat, Begini Respon PGRI Bengkulu
BACA JUGA: Ribuan Guru di Bengkulu Meradang, Ternyata ini Alasannya
Sebab, pemerintah juga akan memberikan santuan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja.
Pemerintah telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.
Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)