DISUKA Lolos Tanpa Perbaikan, Bukti Lebih Teliti Sangat Siap dari Segi Administrasi
Ketua Tim Pemenangan DISUKA, Darlinsyah.--
Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak lima bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu yang mendaftar ke KPU Kota Bengkulu, telah melalui proses verifikasi. Hasilnya, dari 5 bapaslon tersebut hanya pasangan Dani Hamdani-Sukatno (DISUKA) dinyatakan lolos syarat administrasi tanpa perbaikan. Hal ini menunjukkan pasangan DISUKA lebih teliti dan jauh lebih siap dalam melakukan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Kita satu-satunya paslon yang dari awal sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), artinya tidak ada perbaikan. Tentu ini bukti kami sangat siap baik dari sisi administrasi maupun lainnya dan didukung dengan kerjasama tim yang baik," ujar Ketua Tim Pemenangan DISUKA, Darlinsyah, Minggu 8 September 2024 kepada BE.
Diketahui, keempat bapaslon lainnya masih harus melakukan sejumlah perbaikan administrasi. Ada beberapa dokumen dinyatakan kurang lengkap oleh KPU kota Bengkulu. Batas akhir penyerahan dokumen perbaikan tersebut 8 September 2024.
Saat dikonfirmasi, komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent menyampaikan, seluruh bapaslon sudah terkonfirmasi melalui LO masing-masing. Dan pihaknya menunggu dokumen perbaikan syarat administrasi itu, agar segera diserahkan ke KPU sebelum masa perbaikan berakhir.
BACA JUGA:Rohidin-Meriani Lengkapi Persyaratan, KPU Buka Tanggapan Masyarakat
BACA JUGA:Warga Kesulitan Air Bersih, Ini Dampaknya
"Secara bertahap setiap paslon sudah melakukan prosesnya, dan kita juga menunggu sampai detik akhir agar seluruh dokumen perbaikan itu bisa kita terima dengan baik," ujar Anggi.
Ada beberapa syarat yang harus diperbaikan seperti pas foto yang diunggah ke aplikasi sistem informasi pencalonan tidak sesuai standar. Kemudian, ada beberapa data yang tidak terisi. Sedangkan, untuk dokumen ijazah pendidikan kelima bapaslon sudah dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan validasi yang dilakukan oleh tim KPU beberapa waktu lalu.
"Rata-rata jenis perbaikannya hampir saja lebih ke administratif saja," bebernya.
Disampaikan Anggi Stephensent, setelah masa perbaikan ini pihaknya kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan tersebut. Nanti diverifikasi lagi melibatkan pihak terkait seperti instansi atau lembaga jika diperlukan.
BACA JUGA:202.820 Masyarakat Rekam KTP-el, Segini Jumlah yang Belum
''Hasilnya nanti kita umumkan kembali apakah memenuhi syarat atau tidak," terang komisioner KPU Kota Bengkulu 2 periode ini.
Setelah proses perbaikan dan verifikasi selesai, KPU juga membuka tanggapan masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat bisa melaporkan atau menyampaikan informasi ke KPU terhadap kelima bapaslon yang akan maju sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut. Laporan dapat disampaikan melalui tulisan maupun lisan.
Adapun sistem pelaporan bisa melalui website KPU ataupun secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Bengkulu. Sedangkan, jenis laporan yang dimaksud seperti adanya bukti bapaslon yang melanggar aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.