Perdagangan Satwa Dilindungi Masih Terjadi, Ini Pernyataan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu-Lampung, Said Jauhari--

Harianbengkuluekspress.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung membeberkan perdagangan satwa dilindungi di Bengkulu masih kerap terjadi. Hal tersebut disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat terhadap aturan Undang-undang (UU) satwa yang dilindungi. 

"Masih banyak kami menemukan perdagangan satwa dilindungi di Bengkulu. Padahal satwa tersebut dilindungi UU No 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa serta Permenlhk Nomor P.106/Menlhk/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu-Lampung, Said Jauhari  kepada BE, Senin 9 September 2024.

Hingga kini masih banyak ditemukan masyarakat memperjualbelikan, menangkap, atau memelihara satwa yang sebenarnya masuk dalam kategori satwa liar dilindungi UU. Hal tersebut disebabkan kurangnya pengetahuan mereka tehadap jenis satwa liar apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan, ditangkap, dipelihara, maupun dibunuh.

Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap UU perlindungan Satwa tersebut dikarenakan adanya perubahan UU sebanyak 3 kali pada  2018. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor 20 digantikan oleh Permen LHK nomor 92. Kemudian Permen tersebut berubah lagi ke Permen 106 yang berlaku hingga sekarang. 

BACA JUGA:Panja Tatib DPRD Terbentuk, Ini Poin Pentingnya Menjalankan Tugas 5 Tahun

BACA JUGA:Puskesmas Bisa Tangani Pasien Depresi, Ini Tujuannya

"Selama perubahan tersebut, ada sejumlah satwa yang dikeluarkan dari daftar maupun yang dimasukan. Saat ini ada sebanyak 904 satwa dan tumbuhan dilindungi dengan rincian 137 jenis mamalia, 557 jenis burung, 1 jenis amfibi, 37 jenis reptilia, 20 jenis ikan, 26 jenis serangga, 1 krustasea, 5 jenis moluska, 3 xiphosura, tumbuhan 117 jenis," ujarnya.

Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait satwa yang dilindungi, BKSDA Bengkulu-Lampung rutin melakukan kegiatan sosialisasi ke sejumlah daerah di Bengkulu. Namun, tisak dipungkiri pelaksanaan sosialisasi pada masyarakat tidak berjalan dengan maksimal, karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kami rutin melakukan sosialisasi, tapi karena SDM yang terbatas, jadi pelaksanaannya juga belum begitu maksimal," kata Said.

Akibat dari belum maksimalnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan membuat pengetahuan masyarakat terhadap Permen LHK nomor 106 kurang. Dampaknya masih ditemukan masyarakat yang dengan sengaja menangkap satwa yang dilindungi di Bengkulu. Bahkan belum lama ini, BKSDA Bengkulu dan Kantor Karantina Pertanian Bengkulu berhasil mengamankan Betet ekor panjang dari warga setempat. Hal ini mengindikasikan pengetahuan masyarakat terhadap satwa dilindungi masih kurang.

BACA JUGA:Dewan Soroti Galian C di Sungai Kedurang, Pemilik Nyatakan Legal

"Belum maksimalnya kegiatan sosialisasi akan membuat masyarakat tidak tahu, apakah itu satwa dilindungi atau bukan, mereka menangkapnya, alhasil harus berurusan dengan pihak kepolisian," tutupnya.

Direktur Lingkar Institute, Iswadi mengatakan, kegiatan sosialisasi Permen LHK nomor 106 tahun 2018 harusnya tidak hanya dilakukan oleh BKSDA Bengkulu saja. Kegiatan sosialisasi harusnya melibatkan banyak stakeholder. Ini dilakukan agar pengetahuan masyarakat terhadap satwa dilindungi bisa semakin meningkat.

"Tidak mungkin hanya BKSDA saja, perlu melibatkan banyak pihak, karena kalau dilakukan hanya BKSDA tentu saja tidak akan maksimal juga," tutupnya. (Rewa Yoke)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan