Mantan Pejabat Dituntut 6 Tahun, Ini Dia Kasusnya
Ist/BE Mantan Kasi di Disnakertrans Bengkulu Tengah dituntut penjara 6 tahun terlibat kasus korupsi retribusi TKA (tenaga kerja asing).--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana perpanjangan izin retribusi tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018-2019 Kabupaten Bengkulu Tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 9 September 2024. Kasus tersebut mendudukkan Rully Oktovian, mantan Kasi di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai terdakwa. Rully dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah, Harys Ganda SH, berdasrakan fakta persidangan terdakwa Rolly terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b ayat (2) dan ayat (3) undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut terdakwa Rolly Oktovian pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara," ujar JPU dalam tuntutannya.
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Elpi Eriantoni (lebih dulu menerima vonis) terbukti menyebabkan kerugian negara. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa sekitar Rp 1,6 miliar. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memalsukan tanda tangan kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi untuk kedua terdakwa.
BACA JUGA:Pelamar CPNS Kaur Capai 933 Orang
BACA JUGA:Waspada Pinjaman Modal Mengatasnamakan Koperasi, Ini Imbaun Kepala Dinkop Provinsi Bengkulu
"Terdakwa bersama-sama melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri," ungkap JPU dalam dakwaannya.
Atas tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa Rully melalui kuasa hukumnya, Zetriansyah SH mau mengajukan pembelaan. Mereka menilai tuntutan JPU tidak sesuai, untuk itu agar lebih tepat akan mengajukan pembelaan.
"Kami ajukan pembelaan pada sidang berikutnya," ungkap Zetriansyah.
Kasus korupsi retribusi TKA disidik Polres Bengkulu Tengah. Tersangka pertama ditetapkan adalah Elpi Eriantoni Kabid di Disnakertrans Benteng. Elpi telah menerima vonis pengadilan bulan Juni 2024 lalu. Saat itu Elpi divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Membebankan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar, jika tidak dibayar diganti pidana selama 4 tahun. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, karena JPU menuntut Elpi 8 tahun penjara. (Rizki Surya Tama)