Dewan BU yang Baru Optimis Tuntaskan 10 Raperda, Berikut Pernyataan Waka Sementara Tommy Sitompul

Waka Sementara DPRD BU, Tommy Sitompul memberikan keterangan pers. -APRIZAL/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Usai dilantik pada 9 September 2024 lalu, 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terpilih periode 2024-2029 telah ditunggu beberapa pekerjaan pokok yang menumpuk untuk dituntaskan.

Salah satunya adalah terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024 yang telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). 

Seluruhnya berjumlah 15 Raperda, 5 diantaranya telah dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD Bengkulu Utara periode sebelumya, yakni Perda APBD 2024, Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, kemudian, Perda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2024, terkahir Perda tentang APBD Perubahan Tahun 2024.

Wakil Ketua Sementara DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul politisi dari Partai Golkar mengatakan bahwa dirinya bersama anggota DPRD Bengkulu Utara akan terus melanjutkan Raperda yang belum dibahas agar dapat segera dibahas dan dapat disahkan jadi Perda. 

BACA JUGA:Harmedi Rian Jabat Ketua Sementara DPRD BU, Pimpinan Definitif Tunggu Ini

BACA JUGA:30 Anggota DPRD BU Resmi Dilantik, Gubernur Bengkulu Sampaikan Pesan Khusus

Hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk menuntaskan Raperda yang belum dibahas dan harus disahkan karena terkait dengan kepentingan langsung masyarakat. 

"Yang jelas, sebagai bentuk komitmen sebagai anggota legislatif kami bersama anggota DPRD Bengkulu Utara terpilih akan melanjutkan Raperda yang belum dibahas dan harus disahkan karena terkait dengan kepentingan langsung masyarakat," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Tommy Sitompul, untuk penyelesaian Raperda tersebut tentu harus didahulukan proses penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

Namun sebelum menyusun alat kelengkapan dewan, pihaknya akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek). Lantaran lebih dari setengah anggota DPRD Bengkulu Utara periode 2024-2029 merupakan wajah baru, sehingga masing masing anggota DPRD Bengkulu Utara harus lebih dulu mengikuti bimbingan teknis.

"Untuk penyelesaian Raperda tahun 2024 tentu harus didahulukan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan. Setelah alat kelengkapan dewan dilaksanakan serta bimbingan teknis terkait tugas dan fungsi dewan, maka Raperda dapat segera dilakukan pembahasannya," terangnya 

Lanjut Tommy Sitompul, bahwa untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut, memang harus ada kerja sama dan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif. 

Apalagi menjelang akhir tahun memang ada banyak agenda DPRD yang harus dituntaskan dan juga merupakan agenda penting daerah dalam rangka pembangunan di Bengkulu Utara. 

"Ini harus adanya kolaborasi bersama, maka tugas kami untuk mengantarkan kegiatan-kegiatan internal tersebut agar bisa terlaksana dengan lancar sehingga sesegera mungkin semua kegiatan internal bisa tuntas," ungkapnya.

Tag
Share