Pilkada 2024, 72 Warga Binaan Lapas Perempuan Bengkulu Ikut Nyoblos, di Sini TPSnya
Melina Sandriyanti (38) Kepala Seksi Binadik dan Kegiatan Kerja di dampingi Nora Afrianty (43) Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu,-Foza,Mg1/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Bengkulu turut berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mereka difasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disediakan oleh KPU di dalam lapas.
Melina Sandriyanti (38) Kepala Seksi Binadik dan Kegiatan Kerja di dampingi Nora Afrianty (43) Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu,
Menjelaskan bahwa penyelenggaraan pilkada bagi para WBP dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
Menurut data lapas saat ini, terdapat 91 narapidana dan tahanan di LPP Bengkulu, namun hanya 72 orang yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pilkada tahun ini.
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Rabu 11 September 2024, Menguat Tipis Terhadap Dolar AS
BACA JUGA:Update Harga Emas, Rabu 11 September 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
WBP di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu mempunyai rentang usia 16 hingga 60 tahunan
Partisipasi mereka diatur dengan ketat oleh KPU Kota Bengkulu, di mana WBP yang memiliki identitas sebagai warga Kota Bengkulu diperbolehkan memilih wali kota dan gubernur, sementara WBP yang beridentitas dari kabupaten hanya diperbolehkan memilih gubernur.
"Sistematis dari Pilkada ini sama seperti di luar, namun TPS-nya berada di dalam lapas dengan pengawasan ketat oleh Bawaslu, KPU, para saksi partai dan bakal calon, Kepolisian," jelas Melina kepada BE, Senin, 9 September 2024.
Petugas di TPS khusus ini merupakan staf lapas yang telah diajukan datanya ke kelurahan, sesuai permintaan kebutuhan petugas TPS.
Proses pemungutan suara di lapas tersebut berjalan serupa dengan TPS lainnya, meski terdapat sejumlah tantangan khusus terkait perubahan jumlah pemilih WBP, terutama bagi mereka yang mendapatkan hak integrasi (Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat).
“Kami harus terus memperbarui data WBP yang bisa memilih karena ada yang dibebaskan sebelum pilkada berlangsung. Data ini kami laporkan secara berkala ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dan KPU Kota Bengkulu,” tambah Melina.
Tantangan lainnya termasuk kendala teknis terkait dokumen identitas WBP, seperti hilangnya e-KTP atau belum terdaftarnya Kartu Keluarga.