Semua Guru Golongan IV Akan Digelontorkan Tunjangan Profesi, Ini Syarat dan Besaranya

ilustrasi guru mengajar-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  akan memberikan tunjangan profesi pendidik atau dikenal  tunjangan sertifikasi kepada semua guru Pegawai Negeri Sipil Golongan IV. 

Besaran  tunjangan sertifikasi  akan diterima masing-masing guru PNS golongan IV  sebanyak  satu bulan gaji pokok perbulan. 

Pencairan tunjangan sertifikasi akan dilakukan mulai bulan Oktober nanti, guru PNS golongan IV akan mulai menerima pembayaran Tunjangan Sertifikasi triwulan III.

Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut, para guru PNS tersebut wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah tentang tunjangan sertifikasi guru. 

Dimana, persyaratan guru penerima Tunjangan Sertifikasi telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 termasuk bagi golongan IV.

Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi guru antara lain : 

1. Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah. 

2. Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik

3. Guru harus  memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian.

4. Guru harus melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

5. Guru harus mengajar di kelas 

BACA JUGA:Diberlakukan Mulai Oktober, Kemenag Rilis Format Cetakan Buku Nikah dan Duplikat Terbaru, Ini Detailnya

BACA JUGA: Kereen, Dilantik Menteri Agama, Dua Tokoh Bengkulu Jadi Dewan Juri MTQ Nasional, Ini Sosoknya

Berikut besaran Tunjangan Sertifikasi guru PNS  Golongan IV 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan