Bawaslu Terancam Dilapor ke DKPP, Ini Penyebabnya
Suryadi--
Harianbengkuluekspress.id - Dugaan mobilisasi massa di kalangan ASN, PPPK Guru dan honerer untuk menghadiri acara deklarasi Paslon Erwin – Jonaidi yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bakal berbuntut panjang.
Sebab, Bawaslu Kabupaten Seluma pun bisa mendapatkan sanksi tegas dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena laporan yang disampaikan telah cacat, mengingat batas waktu telah lewat 5 hari setelah terregister.
“Jika masih dilakukan tindak lanjut oleh Bawaslu, maka itu merupakan cacat formil. Maka Bawaslu diduga melakukan pelanggaran kode etik berat dan bisa dilaporkan ke DKPP,” tegas mantan Komisioner Bawaslu Seluma, Suryadi.
Sehingga, kata Suryadi, laporan ini sudah bisa dibawa ke DKPP. Karena klarifikasi yang telah dilakukan saat ini sudah melebihi batas waktu. Seharusnya dalam waktu 5 hari ini telah merumuskan dan menghasilkan rekomendasi, sehingga langsung meneruskan ke KASN ataupun instansi ataupun lembaga.
BACA JUGA:2 Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi
BACA JUGA:Tak Ditemukan Indikasi Jajaran Kejari Gunakan Narkoba, Diketahui Dalam Tes Ini
“Mengacu pada peraturan Bawaslu No 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran. Berbeda dengan pemilihan dalam penanganan pelanggaran yang membutuhkan waktu 14 hari kerja, ini jelas berbeda dengan penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah,” tegasnya.
Disampaikan lagi, jika laporan yang telah disampaikan telah tepat, karena pelanggaran terhadap netralitas terhadap ASN. Maka Bawaslu harus mengkaji dugaan pelanggaran tersebut pada aturan ASN dan PP yang mengatur disiplin dan netralitas seorang ASN serta etika profesinya.
“Saat ini Bawaslu itu sudah ibarat maju kena, mundur kena apa lagi tetap ditempat juga kena,” sampainya.
Bebernya lagi, sebuah laporan tersebut memiliki batas waktu untuk diproses dan ditindaklanjuti. Sehingga saat ini yang juga bisa diterapkan oleh Bawaslu adalah pelanggaran perundang-undangan lainnya. Maka Bawaslu meneruskan ke lembaga yang berwenang seperti ke KASN.
BACA JUGA:516 Pengawas TPS Direkrut, Daftar Ditanggal Ini Bagi yang Berminat
“Mereka ini salah dalam menelaah laporan oleh Paslon, sehingga mengambang dan ini jelas sudah cacat secara formil,” tegasnya lagi.
Seharusnya, setiap laporan yang masuk harus melakukan kajian awal terlebih dahulu. Dengan waktu paling lama dua hari. Jika belum terpenuhi syarat formil dan materil maka bisa kembali bersurat kepada pelapor untuk melengkapi laporan tersebut. Dan pelapor memiliki waktu dua hari untuk melengkapi laporan tersebut. Maka Bawaslu langsung merigister laporan tersebut. Sembari meneliti ini pelanggaran undang-undang pemilihan atau pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.
“Dari sini kita bisa mengetahui Bawaslu itu tidak bisa membedakan pelangaran Pemilu atau pelanggaran undang-undang lainnya,” tegasnya lagi.