Lahan TWA Diserahkan ke Warga, Gubernur Perjuangkan Dapat Sertifikat

IST/BE Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat sedang melakukan video conference dengan warga sekitar Rumah Makan Pring Gading, di Command Center, Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis 12 September 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyerahkan lahan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu. Lahan warga itu berada di sekitar Rumah Makan Pring Gading.

Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, dikeluarkannya lahan TWA itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK RI) Nomor 533 Tahun 2023 tentang pelepasan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL) dan potensi tanah objek reforma agraria (TORA).

"Dengan terbitnya SK 533 Tahun 2023, maka secara resmi lahan yang ada di sekitar RM Pring Gading, Kelurahan Lempuing, sudah bisa diserahkan kepada masyarakat sekitar," terang Rohidin dalam berdialog dengan warga melalui konferensi video,  di Command Center, Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis 12 September 2024.

Dijelaskannya lahan TWA yang berada di Kelurahan Lempung itu, tidak hanya untuk pemukiman warga saja. Namun juga untuk fasilitas sosial. Baik tempat ibadah, tempat usaha maupun tempat pendidikan.

BACA JUGA:Sat Brimob Siap Amankan Objek Strategis

BACA JUGA:Pj Bupati Teken SK Pengunduran Diri Sekda, Ini Waktu Berlakunya

Maka dengan dikeluarkannya, SK MenLHK RI Nomor 533 Tahun 2023, penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

"Ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat yang terdampak," tambahnya.

Rohidin mengatakan, lahan TWA yang telah diserahkan kepada masyarakat itu, tentu akan langsung diakui oleh pemerintah. Pengakuan itu akan dikeluarkan dalam bentuk sertifikat lahan. Maka tugas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan memperjuangkan lahan warga itu mendapatkan sertifikat.

"Saya akan terus memperjuangkan hingga masyarakat mendapatkan sertifikat lahan," ujar Rohidin.
Untuk itu, Rohidin menegaskan, pihaknya akan  membimbing masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat. Sesuai dengan nama dan luas lahan yang dimiliki.

BACA JUGA:Segini Jumlah Rumah Warga Terancam Longsor

"Kita minta pihak RT/RW di kawasan terdampak segera mendaftarkan nama-nama warga yang memiliki lahan untuk didaftarkan ke BPN guna penerbitan sertifikat," ungkap Rohidin.

Rohidin menegaskan, sertifikat lahan warga itu diperkirakan akan mampu diselesaikan pada tahun 2025. Sertifikat lahan itu tentu akan diberikan. Karena selama ini, pemprov juga telah  menyerahkan sertifikat warga di kawasan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.

"Mudah-mudahan Allah meridhoi, dan sertifikat warga dapat selesai tahun depan. Semoga kita dapat bertemu lagi, dan saya bisa menyerahkan sertifikat tanah warga ini," tandasnya. (Eko)

Tag
Share