Korban OTT Ajukan RJ , Ini Alasannya
Bambang Kades Talang Baru Ginting Kabupaten BU selaku korban mengajukan RJ ke Polres BU.-APRIZAL/BE -
harianbengkuluekspress.id - Oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berinisial DA dan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu oleh pihak Polres BU lantaran terlibat kasus pemerasan terhadap korban bernama Bambang yang merupakan Kepala Desa Talang Baru Ginting Kecamatan Air Besi. Oknum Sekcam tersebut ditangkap tangan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 4 juta. Setelah lebih kurang dari satu bulan pasca penangkapan tersebut, korban mengajukan restorative justice (RJ) ke Polres BU. Hal tersebut diakui langsung oleh Bambang saat ditemui awak media. Dirinya mengajukan RJ tersebut atas keinginan dirinya dan keluarga, lantaran mengingat oknum Sekcam tersebut masih ada hubungan keluarga dengan korban.
"Ya, upaya restorative justice ini atas keinginan saya dan keluarga, karena beliau (oknum Sekcam) masih ada hubungan keluarga," ujarnya.
Ditambahkannya, apalagi sebelumnya pihak keluarga oknum Sekcam beberapa datang ke rumahnya untuk memohon upaya perdamaian. Atas pertimbangan tersebutlah, Bambang akhirnya melakukan restorative justice ke Polres BU, pada Kamis 12 September 2024 lalu.
"Ini menjadi pertimbangan saya, karena pihak keluarga Sekcam memohon agar dapat damai. Dan akhirnya saya pun melakukan restorative justice ke Polres BU pada Kamis 12 September 2024 lalu," tukasnya.
BACA JUGA:Warga Diminta Tanggapan Berkas Pendaftaran Bapaslon, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Waspada Banjir dan Tanah Longsor, Begini Caranya
Sementara itu, Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky D Cahyo membenarkan atas adanya pengajuan RJ yang dilakukan oleh korban.
"Ya, benar bang korban mengajukan Restorative Justice perkara tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui kronologis perkara ini, awalnya pada hari Rabu 31 Juli 2024 lalu, tersangka DA menelpon korban untuk datang ke kediamannya di Desa Dusun Curup Kecamatan Air Besi untuk membahas perihal penjualan aset desa berupa jembatan oleh korban yang dikatakan telah dilaporkan oleh tersangka AP yang merupakan Ketua Umum Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi (LP3K) ke Polda Bengkulu. Kemudian pada pukul 09.30 WIB korban tiba dirumah tersangka DA dan tersangka AP juga sudah ada disana. Namun pada saat itu korban tidak memiliki uang sebesar yang diminta oleh tersangka AP. Kemudian korban menyatakan bahwa dirinya hanya ada uang sebesar Rp 2 juta dan langsung diberikan kepada tersangka AP. Setelah itu tersangka pun menanyakan kembali terhadap laporan yang di Polda dan korban pun hanya menyanggupi uang sebesar Rp 5 juta. Akan tetapi tersangka AP pun meminta untuk menambah sebesar Rp 2,5 juta sehingga totalnya Rp 7,5 juta dan korban pun pulang.
Keesokan harinya yakni hari Kamis 1 Agustus, korban pun ditelpon kembali oleh tersangka DA mempertanyakan soal uang Rp 7,5 juta tersebut ada atau tidak soalnya tersangka DA sudah ditanya oleh tersangka AP. Korban pun menyampaikan ada tapi hanya Rp 4 juta dan pada pukul 10.30 WIB korban mendapatkan telpon dari tersangka DA apabila lewat dari pukul 12.00 Wib dirinya tidak akan mengurus lagi laporan tersebut itu pesan dari tersangka AP yang disampaikan tersangka DA kepada korban. Merasa tertekan dan terancam dari telpon tersebut korban pun yang pada akhirnya memberikan uang sebesar Rp 4 juta kepada tersangka DA pada pukul 13.47 Wib. Yang pada akhirnya tersangka di tangkap oleh jajaran tim Saber Pungli Satreskrim Polres BU saat tersangka DA menuju ke arah Kecamatan Air Besi dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4 Juta dan 4 hanphone dan 1 unit mobil pick up grandmax warna silver metalix.(afrizal)