KPR BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk pembiayaan pembelian rumah-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

7. Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

 

Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

1. Memenuhi persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta dilengkapi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Selanjutnya, bank penyalur akan melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Jika memenuhi persyaratan, bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga

4. Kemudian, persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikianlah informasi terkait KPR BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan