Mendikbud Berikan Tunjangan Khusus Guru PPPK, Ditransfer Oktober, Ini Besaran dan Syaratnya
Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat jumpa pers-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar baik bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat tersenyum sumringah. Pasalnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan tunjangan khusus bagi Guru PPPK per bulannya.
Tunjangan khusus yang diberikan kepada PPPK semua golongan yang menjalan tugasnya sebagai pengajar di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Mendikbud siap mentransfer tunjangan khusus tersebut pada bulan Oktober. Diketahui nominal besaran tunjangan khusus setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok penerima tunjangan pada golongan atau jabatan fungsional yang sama per bulan yang diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan khusus tahun 2024 dicairkan setiap triwulan sekali. Penyaluran kepada guru PPPK semua golongan dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dengan mengikuti mekanisme yang ada.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah, Ini yang Dilakukan Kemenag BS
BACA JUGA:Terima Sertifikat dari Menteri AHY, Kesetiaan Masyarakat Eks Timor Timur Terbayar Lunas
Untuk bisa mendapatkan tunjangan harus memenuhi ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan untuk menerima tunjangan khusus, guru PPPK tak hanya memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tapi ada syarat lain yang wajib dipatuhi.
Berikut jadwal pencairan tunjangan khusus untuk guru PPPK di tahun 2024.
1. Tunjangan khusus Triwulan III bagi guru PPPK mulai Oktober 2024.
2. Tunjangan khusus Triwulan IV bagi guru PPPK mulai November 2024.
Berikut persuaratan yang harus dipenuhi guru PPPK agar terima tunjangan khusus dari Nadiem Makarim cair adalah
A. Guru PPPK yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya ditetapkan oleh menteri dan/atau surat rekomendasi dari menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria:
1. Jumlah penerima tunjangan khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.