Mendikbud Berikan Tunjangan Khusus Guru PPPK, Ditransfer Oktober, Ini Besaran dan Syaratnya
Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat jumpa pers-istimewa/bengkuluekspress-
2. Daerah khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan/atau surat rekomendasi dari menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
3. Guru PPPK yang menerima tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan kepentingan nasional, program prioritas pemerintah pusat dan/atau ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BACA JUGA:Mau Kerja di BSI, Pendidikan Minimal S1, Ini Posisi yang Dibutuhkan
BACA JUGA: 10 Tahun Terapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbud Ungkap Kian Berdampak Pada Peningkatan Pendidikan
4. Guru PPPK yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima tunjangan khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada daerah khusus.
B. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
C. Memiliki Surat Keputusan (SK) penugasan mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Guru PPPK yang telah pernah menerima tunjangan khusus dapat diganti dengan guru PPPK lain yang belum atau tidak menerima tunjangan khusus, apabila guru PPPK yang telah pernah menerima tunjangan khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan khusus maka guru PPPK calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus.
Penggantian penerima tunjangan khusus dilakukan mengusulkan guru PPPK pengganti dan guru PPPK pengganti yang bersangkutan menerima pemberian tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berkenaan.
Itulah informasi perihal tunjangan khusus tahun 2024 yang diberikan kepada guru PPPK yang mengajar/ditugaskan di perbatasan NKRI, semoga bermanfaat. (**)