Realisasi Pendapatan Pajak Masih Rendah, Segini Jumlahnya

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti--

harianbengkuluekspress.id  – Realisasi pajak daerah di Kabupaten Mukomuko sejak Januari hingga 17 September 2024 masih terbilang rendah. Pasalnya dari target Rp 17 miliar baru terealisasi Rp 4,5 miliar. 

“Januari 2024 hingga 17 September 2024 sebesar Rp 4,5 miliar berasal dari 11 pajak daerah,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Novtri Syahyadi dikonfirmasi BE, Minggu 22 September 2024. 

Ia mengatakan, anggaran pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp 968.295.871.864. Sementara pendapatan asli daerah sebesar Rp 62.144.821.483 yang terdiri atas pajak daerah Rp 17.092.227.840. Realisasi pajak daerah dari Januari sampai 17 September 2024 masih sedikit, yakni sebesar Rp 4,5 miliar atau 26,59 persen dari target Rp 17 miliar, karena salah satunya keterlambatan dalam penetapan perda pajak dan retribusi daerah. 

"Untuk mencapai target pendapatan daerah dari pajak tersebut, terus dimaksimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah untuk memenuhi target pendapatan asli daerah tahun 2024 ini," terangnya.

BACA JUGA:Ayo Tingkatkan Produksi Hasil Pertanian, Begini Caranya

BACA JUGA:Hendri Donal Jabat Plh Sekda, Ini Waktunya

Kemudian, katanya, instansinya memberikan kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 di wilayah Kabupaten Mukomuko. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha rumah makan dan hotel dalam wilayah kecamatan kota supaya pelaku usaha tersebut membayar pajak sesuai aturan.

“Selain melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha, sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,” katanya. 

Ia menjelaskan,  dari realisasi pajak daerah sebesar Rp 4,5 miliar, pendapatan dari pajak BPHTB sebesar Rp 347 juta, pajak restoran Rp 326 juta, pajak parkir Rp 147  juta, pajak air tanah Rp 176 juta dan pajak hotel Rp 58 juta. Kemudian pajak hiburan Rp 26 juta, pajak reklame Rp 123 juta, pajak penerangan jalan berkontribusi sekitar Rp 2,3 miliar, pajak sarang burung walet Rp 10 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 882 juta, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan Rp 117 juta. (budi)

Tag
Share