Pilkades Serentak di Mukomuko Digelar 2026, Segini Jumlah Desa Pesertanya

Ilustrasi Pilkades yang akan digelar pada 2026. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 37 dari 148 desa di wilayah Kabupaten Mukomuko bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di tahun 2026 mendatang. 

Ini disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin pada Senin, 23 September 2024. 

Dijelaskannya, Pilkades serentak di 37 desa itu seharusnya dilaksanakan di tahun 2024 ini. Karena masa jabatan kades di 37 desa itu berakhir di tahun 2024 ini. 

“Karena masa jabatan kades dan BPD diperpanjang lagi selama 2 tahun dari 6 menjadi 8 tahun. Maka hitungan kami, pilkades di 37 desa itu dilaksanakan di tahun 2026. Ini khusus pilkades yang masuk gelombang II,” katanya. 

Sedangkan pelaksanaan pilkades gelombang I, nanti akan dilaksanakan di tahun 2030. Pilkades gelombang I ini nanti, akan diikuti sebanyak 64 desa. Sebelum adanya perpanjangan  masa jabatan kades, seharusnya 64 desa ini menggelar pilkades di tahun 2028 mendatang. Begitu juga dengan pilkades gelombang III, baru akan dilaksanakan di tahun 2028 dan akan diikuti sebanyak 47 desa. 

BACA JUGA:ASN Boleh Datangi Kampanye, Namun Tetap Dilarang Lakukan Ini

BACA JUGA:Tak Netral Pilkada, Kades di Bengkulu Bakal Ditindak Tegas

Seharusnya, kata Wagimin, 47 desa itu melaksanakan pilkades di tahun 2026. Karena ada perpanjangan jabatan kades, maka mereka melaksanakan pilkades serentak di tahun 2028. 

“Ini jadwal pelaksanaan pilkades jika mengacu pada masa jabatan kades per gelombangnya. Yang jelas, untuk pelaksanaan pilkades serentak masih cukup lama. Paling cepat pelaksanaannya di tahun 2026 mendatang,” ungkapnya. 

Sedangkan untuk 4 desa yang sekarang terjadi kekosongan jabatan kades definitif, Wagimin menyatakan, khususnya untuk 4 desa itu nanti akan dilaksanakan pilkades pergantian antar waktu (PAW). 

Hanya saja, ia memastikan untuk pelaksanaan pilkades PAW belum bisa dilaksanakan di tahun 2024 ini karena bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. 

Jika sebelumnya pelaksaan pilkades PAW diizinkan, sudah barang tentu pihaknya sudah menyampaikan ke masing-masing pemerintah desa agar dapat mengalokasikan anggaran pilkades PAW di APBDes. 

“Selama belum ada kades definitif, sementara 4 desa itu dijabat oleh penjabat sementara,” ungkapnya.(900)

 

Tag
Share