Dana Kelurahan untuk Kegiatan Ini
RENALD/BE Camat Pasar Manna, Mimi Herawati MSi--
KOTA MANNA, BE – Setiap kelurahan di Bengkulu Selatan (BS) pada 2023 ini mendapatkan kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 200 juta. Dana tersebut diterima oleh 16 kelurahan yang ada di mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018.
Dana kelurahan tersebut merupakan bagian dari dana alokasi umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya pada tahun 2023. Salah satu kecamatan yang menerima dana kelurahan, yaitu Kecamatan Pasar Manna dengan jumlah kelurahan 7 kelurahan. Sedangkan 6 kelurahan ada di Kecamatan Kota Manna, Kecamatan Manna 1 kelurahan, Kecamatan Pino 1 kelurahan dan Kecamatan Seginim 1 kelurahan.
“Di dalam dana kelurahan itu ada 2 kegiatan yang bisa dilakukan, yaitu pembangunan fisik dan pemberdayaan,” ujar Camat Pasar Manna, Mimi Herawati MSi kepada BE, Minggu (19/11).
Lebih lanjut, Mimi menyampaikan kegiatan pemberdayaan yang bisa dilakukan di tingkat kelurahan, yaitu seperti sosialisasi stunting dan bahaya narkoba yang dibutuhkan masyarakat. Kelurahan yang ada di Kecamatan Pasar Manna telah melakukan sosialisi, khususnya penanganan stunting bagi kader-kader kesehatan sebagai upaya menurunkan angka stunting yang ada di BS. Program penurunan angka stunting tersebut juga merupakan program dari pusat yang harus dijalankan di daerah hingga ke tingkat kelurahan.
“Memang menurunkan angka stunting merupakan perintah langsung dari Bapak Presiden yang mengharuskan adanya kegiatan itu. Jadi setiap kecamatan, desa dan kelurahan mengadakan sosialisasi stunting itu” sampai Mimi.
Mimi juga menerangkan untuk kegiatan fisik yang ada di kelurahan dapat berbeda-beda sesuai kebutuhan yang diajukan masyarakat. Adapun diantaranya kegiatan fisik tersebut, yaitu pembangunan jalan rabat beton, drainase dan pengadaan motor sampah yang sudah dilauncing Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM beberapa waktu lalu. Setiap kelurahan memang direncanakan akan memiliki satu untuk motor roda tiga pengangkut sampah untuk mengatasi permasalahan sampah kerap kali ditemukan.
“Dana kelurahan ini dilaksanakan oleh kelompok masyarakat, artinya sebelum kegiatan itu dilaksanakan ada Lembaga Pemberbadayaan Masyrakat Kelurahan (LPMK), seperti Badan Pemusyaratan Desa (BPD) kalau di desa. Jadi setelah mendapatkan hasil musyawarah mereka akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang akan melaksanakan kegiatan,” terangnya.
Jadi nantinya setelah terbentuknya Pokmas dan kelurahan akan dikucurkan ke rekening Pokmas untuk dapat dilakukan pekerjaan kegiatan yang ada. Semua kegiatan yang dilakukan di kelurahan terus dipantau oleh pihak kelurahan dan kecamatan untuk dapat dikerjakan selesai dengan tepat waktu dan tepat mutu.
“Jadi kami kecamatan dan kelurahan hanya mengawasi kegiatan yang ada. Sehingga silahkan masyarakat mengerjakan kegiatan sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai anggaran yang dimiliki,” pungkasnya. (117)