2 Pemilik Sabu Diciduk Saat Main HP
RENALD/BE Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK saat press rilis di Polres BS, Rabu 25 September 2024.--
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Pajak Segera Sidang, Ini Pernyataan Kasi Penkum Kejati Bengkulu
Rata- rata penjualan yang dilakukan HCM dari mulai harga Rp 300 ribu- Rp 500 ribu dan keuntungannya akan disetorkan kepada S dan F. Adapun Sistem penjualan yang dilakukan oleh pelaku adalah sambut tangan, yaitu pembeli langsung datang membayar dan mengambil barang ke rumah pelaku yang berada di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang.
"Saat itu pelaku sedang lengan dan asyik bermain handphone. Saat itu petugas kami yang sudah dekat dan pelaku yang sedang tidak siap dengan mudah diamankan. Dengan begitu pelaku yang berhasil kita amankan telah melanggar pasal 112 Ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun," pungkasnya. (Renald)