Prestasi! Penerimaan PBB Bengkulu Tengah Lampaui Target

Kepala BKD Benteng, Lili Trianti SSos menjelaskan soal realisasi PBB di Benteng.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kerja keras tim pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) membuahkan hasil.

Menjelang berakhirnya bulan September 2024, realisasi penerimaan asli daerah (PAD) dari PBB telah berhasil melampaui target yang ditetapkan.

"Alhamdulillah, penerimaan PBB sudah melampaui target yang ditetapkan tahun 2024 ini," ungkap Kepala BKD Benteng, Lili Trianti SSos didampingi Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah Aks MM.

Lili menjelaskan, penerimaan PBB per tanggal 26 September 2024 sudah menembus angka Rp 10.937.076.000. Sedangkan, target penerimaan PBB tahun 2024 ditatapkan sebesar Rp 10,8 miliar.

"Pendataan kami, masih banyak wajib pajak (WP) yang belum membayar PBB. Kami memprediksi penerimaan PBB tahun ini menembus angka Rp 11,5 miliar," jelas Lili.

BACA JUGA:Angkat Honorer jadi ASN, Begini Penjelasan Sekda Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Pemuda Harus Lestarikan Sarafal Anam, Salah Satu Kesenian dan Budaya Penting

Di wilayah Kabupaten Benteng, lanjutnya, terdapat beberapa wajib pajak  penyumbang PBB dengan nominal yang cukup besar. Diantaranya, PLTA Musi senilai Rp 3,15 miliar dan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung sebesar Rp 5,1 miliar. 

Kedua wajib pajak sudah melunasi PBB dan disetorkan ke rekening kas daerah Pemdakab Benteng.

Hingga akhir tahun 2024, lanjut Lili,  tim penagihan Bidang PBB dan dibantu juga oleh petugas pemungut pajak akan terus melakukan penagihan terhadap seluruh WP yang belum melunasi PBB. 

Apabila pembayaran PBB dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda.

"Jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 20 Oktober 2024," tegasnya.

Di sisi lain, pada tahun ini terdapat kenaikan tarif nilai PBB dari tahun lalu.

Secara keseluruhan, terdapat 3 (tiga) kelas tarif PBB. Yaitu, sebesar 0,15 persen bagi objek pajak dengan nilai Rp 1 miliar, berikutnya 0,25 persen terhadap objek pajak dengan rentang Rp 1-15 miliar dan 0,5 persen untuk objek pajak yang nilainya di atas Rp 15 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan