Simpan Ganja 3 Pemuda Ditangkap, Di Sini Lokasi Penangkapannya

DOK/BE Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu. --

Harianbengkuluekspress.id - Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu. Mereka ditangkap di Jalan Fatmawati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Sebanyak 7 paket ganja disita dari penangkapan tersebut. 

Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Joni Manurung membenarkan penangkapan tiga pelaku tersebut.

"Tiga terduga pelaku ditangkap terkait kasus ganja, total ada 7 paket ganja kami sita," jelas Kasat Narkoba. 

Jika ditimbang berat ganja yang disita dari para tersangka sekitar 27 gram lebih. Untuk tersangka yang diamankan masing-masing berinisial, HR, AL dan WS. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di salah rumah indekos di Jalan Fatmawati.

BACA JUGA:Wisnu Hadi Dilantik Waka I DPRD Duluan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Terdakwa KUR Bebas, JPU Pastikan Ajukan Kasasi

Sebelum ditangkap, tim opsnal Sat Narkoba Polresta Bengkulu memperoleh informasi di salah satu indekos di jalan Fatmawati kerap terlihat penyalahgunaan ganja. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

"Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, barang bukti ganja disembunyikan didalam kosan di atap kosan," imbuhnya.

Salah satu pelaku berinisail AL merupakan resedivis kasus penganiayaan. Dia baru keluar dari penjara pada Maret 2021. Setelah divonis 8 bulan penjara oleh pengadilan. Untuk dua tersangka lainnya baru pertama kali terlibat kasus narkoba. Mereka dipersangkakan pasal  asal 114 ayat (1) dan/atau Pasal111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Untuk pasal 114 pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Untuk pasal 111 pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan