UMP Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Sudah Ditetapkan, Segini Besarannya

Kepala Disnkertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy SSos-Eko/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 sudah ditetapkan. Penetapan tersebut berdasarkan hasil voting dengan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy SSos mengatakan besaran UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079.

BACA JUGA: Pimpin Upacara Memperingati HUT Provinsi Bengkulu Ke-55, Ini Harapan Wabup Mukomuko

BACA JUGA: Buku Karya Gubernur, Bengkulu Hebat Sudah Launching, Bisa Diakes Disini

"UMP tahun 2024 dari tahun 2023," katanya Minggu 19 November 2023.

Dijelaskannya, kenaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Pada pasal 26  formula perhitungan upah minimum mencakup 3 variabel. Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Pada indek tertentu diberikan pilihan atas kenaikan UMP dari 0,1 persen sampai 0,3 persen. Berdasarkan voting dalam rapat, diambil kenaikan paling tinggi 3,87 persen.

UMP Bengkulu terbaru ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. Sebelum kenaikan itu diberlakukan akan dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang UMP.

"Kita sedang siapkan untuk ditandatangani oleh Pak Gubernur. Jadi sebelum Januari sudah disahkan," tegas Edwar.

Selain UMP, juga akan ditetapkan Upah Minimum Kebupaten/Kota (UMK). Sejauh ini, memang belum ditetapkan. Maka pihaknya akan menggelar rapat pada tanggal 24 November mendatang.

"Kita akan segera rapatkan," ujarnya.

Edwar menegaskan, rapat pembahasan UMK itu akan dilakukan secepatnya. Karena pihaknya menargetkan pada akhir bulan ini, sudah keluar angka UMK untuk diterapkan tahun 2024 mendatang.

"Target kita 30 November itu sudah ditetapkan," terangnya. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan