Gubernur Yang Tak Umumkan UMP, Ini Sanksi Menantinya
UMP-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengingatkan seluruh gubernur se-Indonesia.
Diharapkan seluruh Gubernur untuk segera menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, jika tidak, bisa kena sanksi.
Ada sanksi yang akan diberikan kepada kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
BACA JUGA: Kejari Kepahiang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Koni, Ini Sosok Berikut Perannya
Sanksinya bisa beragam, bisa berupa sanksi administrasi, sanksi yang tertulis sesuai yang ada di surat edaran (SE) dan sanksi terberat pemberhentian sementara dan permanen.
Pun demikian, Kemnaker melalui surat dengan nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023, gubernur diminta untuk menetapkan upah minimum 2024 sesuai dengan PP No. 51/2023.
Gubernur wajib menentapkan dan mengumumkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023, sedangkan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat tannggal 30 November 2023.
Selanjutnya, hasil penetapan upah tersebut mulai diberlaku 1 Januari tahun berikutnya. (**)