Hama dan Penyakit Meningkat, Ini Imbauan Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu M Rizon SHut MSi--
Ia mengatakan, dengan adanya AUTP, petani yang terkena musibah banjir atau kekeringan bisa mendapatkan ganti rugi. Dimana petani cukup membayar premi sebesar 36 ribu per hektar per musim,
"Dengan membayar premi hanya Rp 36 ribu/ha/musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan hama dapat ganti sebesar Rp 6 juta/ha," ungkapnya.
BACA JUGA:GP Ansor Jaga Kedamaian Pilkada, Ini Pandangan Plt Gubernur Bengkulu
Ia berharap, dengan harga premi yang sangat murah petani padi bisa menjadi peserta AUTP. Pihaknya telah melakukan beberapa upaya dalam mendongkrak minat para petani untuk terdaftar AUTP. Namun setiap tahun lahan yang terdaftar masih sedikit.
"Padahal kuotanya setiap tahun tidak terbatas. Jadi, untuk lahan yang hendak didaftarkan AUTP tidak terbatas. Misalnya 1.000 hektare, bisa," tutupnya. (Rewa Yoke)