Oknum Camat dan 2 ASN di Rejang Lebong Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Hukum Fikri-Hendri saat menyampaikan laporan ke Bawaslu Rejang Lebong terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.-Ary/BE -

Hraianbengkuluekspress.id - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis 3 Oktober 2024.

Tiga ASN atau PNS tersebut dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor 1 Pilkada Rejang Lebong, Fikri - Hendri. 

Ketiga ASN tersebut dilaporkan ke Bawaslu Rejang Lebong karena diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 Kabupaten Rejang Lebong. 

Dimana ketiganya diduga memihak dan menjadi tim sukses dari salah satu calon dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:ROMER Targetkan Menang Telak, Timsus dan Ormas Deklarasikan Dukungan

BACA JUGA:APBD Rp 553,12 Miliar Mengalir untuk Pilkada, Instansi Ini Dapat Bagian Terbesar

"Hari ini kita mengajukan laporan terhadap beberapa orang ASN yang diduga tidak netral dengan mendukung salah satu pihak dalam pelaksanaan Pilkada Rejang Lebong ini," ungkap Ketua Tim Hukum Fikri-Hendri, Benny Irawan SH CM kepada awal media usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Rejang Lebong. 

 

Dijelaskan Benny, dari tiga ASN yang mereka laporkan ke Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong tersebut, salah satunya merupakan seorang Camat di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

"Salah satu ASN yang kita laporkan adalah Camat yang masih aktif," tambah Benny.

Diungkapkan Benny, dalam laporan yang mereka buat, mereka menyertakan alat bukti berupa video rekaman ketiga ASN tersebut berada dalam satu mobil. Dalam video tersebut salah satu ASN yang diduga Camat tengah merekam aktivitas mereka dalam satu mobil.

Dalam keterangan yang disampaikan sang perekam video, mereka tengah menuju salah satu desa di Kabupaten Rejang Lebong untuk pembentukan tim pemenangan dari salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.

"Harapan kita, laporan yang kita sampaikan ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong ini," harap Benny.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali SPdI SP, bersama dua komisioner lainnya Muhammad Al Abrar dan Merliyanto Agumay membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dengan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.

Tag
Share