Batas Akhir Pindah Memilih 27 Oktober, Ini Syaratnya
Editor: Haijir
|
Jumat , 04 Oct 2024 - 21:13
Rayendra--
Diketahui, sebelumnya komisioner KPU Kota Bengkulu turun mendampingi operator data, anggota PPK dan PPS di setiap kecamatan untuk memastikan proses pengurusan pindah memilih berjalan tanpa hambatan.
BACA JUGA:Dua Paslon Difasilitasi Baliho dan Spanduk, Segini Jumlahnya
Antusiasme warga cukup tinggi memanfaatkan layanan pindah memilih ini, karena tetap bisa menggunakan hak suara pada saat 27 November 2024 nanti. (Medi)