Batas Akhir Pindah Memilih 27 Oktober, Ini Syaratnya

Rayendra--

Diketahui, sebelumnya komisioner KPU Kota Bengkulu turun mendampingi operator data, anggota PPK dan PPS di setiap kecamatan untuk memastikan proses pengurusan pindah memilih berjalan tanpa hambatan. 

BACA JUGA:Dua Paslon Difasilitasi Baliho dan Spanduk, Segini Jumlahnya

Antusiasme warga cukup tinggi memanfaatkan layanan pindah memilih ini, karena tetap bisa menggunakan hak suara pada saat 27 November 2024 nanti. (Medi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan