Batas Akhir Pindah Memilih 27 Oktober, Ini Syaratnya

Rayendra--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memfasilitasi masyarakat untuk mengurus pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun batas akhir pindah memilih ini 30 hari sebelum hari pencoblosan atau tanggal 27 Oktober 2024. 

Disampaikan Ketua KPU kota, Rayendra Pirasad mengatakan masyarakat bisa mengurusnya melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditempat tinggal masing-masing. 

"Sesuai aturan tahapan batas akhir mengurus pindah memilih itu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga bagi masyarakat yang masih melakukan pindah memilih dapat langsung melalui sekretariat PPK sesuai domisili," ujar Rayendra.

BACA JUGA:Erafone Luncurkan Smartphone Seri X dengan Harga Terjangkau, Hadirkan Fitur Kamera Canggih

BACA JUGA:49 Rumah Terendam Banjir, Ini Penyebabnya

Untuk diketahui, pindah memilih ini untuk orang yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun mengajukan pindah lokasi atau pindah TPS pada Pilkada 2024 nanti. 

Hal ini berlaku apabila pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Dalam hal ini, menurut Peraturan KPU, pemilih akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Yang ingin pindah memilih sebelumnya harus memastikan dulu telah terdaftar sebagai DPT daerah asal. Syaratnya  menunjukkan E-KTP, untuk dilihat kebenarannya sebelum terdata sebagai DPTb," jelasnya.  

Sedangkan alasan pindah memilih yang bisa diproses oleh KPU seperti tugas belajar/menempuh pendidikan, bekerja di luar domisili, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, dan pindah domisili. Alasan lainnya yakni bertugas pada hari pemungutan suara, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani rawat inap (sakit), dan tertimpa bencana.

BACA JUGA:Kejari Serius Tanggapi Dugaan Pemotongan PIP, Ini Komitmennya

"Ada beberapa syarat yang harus dilampirkan sesuai alasan pindah memilih, misalnya dikarenakan pindah tugas maka harus ada surat tugas ditandatanggni pimpinan instansi atau tempat dia bekerja," ungkap Rayendra.  

Di Kota Bengkulu jumlah DPT sebanyak 275.513 pemilih yang tersebar di 9 kecamatan. Hingga kini KPU masih melakukan rekapitulasi untuk mengetahui jumlah orang melakukan pindah memilih.  

"Hasil DPTb ini nantinya juga untuk menyesuaikan kebutuhan logistik yang akan didistribusikan ke setiap TPS pada hari H," jelas Rayendra. 

Tag
Share