Netralitas ASN Diawali Gunakan Aplikasi BKN, Ketahuan Langgar Data ASN Bisa Diblokir

Jelang Pilkada 2024, BKN awasi seluruh ASN gunakan Aplikasi SBT-istimewa/bengkuluekspress-

Setelah verifikasiawal, Bawaslu akan melakukan penelaahan laporan, verifikasi, dan validasi dalam waktu paling lama tiga hari kerja.

3. Penyampaian Hasil Pemeriksaan ke PPK Instansi

Hasil pemeriksaan dari Bawaslu kemudian disampaikan oleh BKN kepada PPK Instansi. Selain itu, Auditor Manajemen ASN BKN akan memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh PPK Instansi.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK Seluma 2024, Ini Formasi Terbanyak

BACA JUGA:Ini Dia Peraih Anugerah Cerdas Berkarakter 2024, Adakah Daerahmu, Cek Yuk.

4. Tindak lanjut oleh instansi PPK dan pendaftaran ASN dalam I'DIS

Apabila dilakukan tindak lanjut oleh instansi PPK, maka ASN yang terbukti melakukan pelanggaran didaftarkan ke dalam I'DIS (Disiplin Terpadu) BKN.

Namun jika tidak dilakukan tindak lanjut, maka BKN berwenang melakukan tindakan administratif berupa teguran atau pemblokiran data ASN dalam SIASN BKN.

Dengan adanya aplikasi SBT ini, Pemerintah berharap seluruh ASN tetap netral selama proses Pilkada 2024.

Tindakan tegas dan cepat diharapkan dapat mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran netralitas oleh ASN dan menjaga integritas pemilihan kepala daerah.

Oleh karenanya, BKN bersama dengan Satgas Netralitas berkomitmen untuk memantau dan menindaklanjuti semua laporan yang masuk melalui SBT.

Diharapkan upaya ini akan menghasilkan proses Pilkada yang lebih bersih,adil, dan jujur serta mengurangi intervensi politik dalam pemerintahan.

Seluruh ASN dihimbau untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral selama masa pemilu 2024. Penerapan SBT akan membuat pengawasan terhadap ASN yang melanggar menjadi lebih efektif dan tindakan tegas akan diberikan kepada mereka yang melanggar. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan