Netralitas ASN Diawali Gunakan Aplikasi BKN, Ketahuan Langgar Data ASN Bisa Diblokir
Jelang Pilkada 2024, BKN awasi seluruh ASN gunakan Aplikasi SBT-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Seluruh Aparatur Sipil Negara baik berstatus Pegawai negeri Sipil (PNS) maupun ASN Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus berhati-hati dalam netralitas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengawasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menuturkan pengawasan ASN menjelang Pilkada itu dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang diberi bernama SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi).
Aplikasi itu digunakan oleh instansi pemerintah untuk memantau dan melaporkan pelanggaran netralitas ASN. Mmemungkinkan instansi pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas dapat dengan mudah dan cepat menyampaikan laporan pelanggaran.
Untuk mengajukan laporan pelanggaran secara mudah dan cepat, aplikasi tersebut dapat diakses melalui laman sbt.bkn.go.id.
Vino menyatakan bahwa langkah-langkah pelaporan dalam aplikasi tersebut sangat sederhana, sehingga memudahkan instansi dalam menyampaikan laporan pelanggaran netralitas ASN.
BACA JUGA:Pembinaan Kepegawaian, Ini Kewenangan Pjs Bupati yang Diberikan Kemendagri
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Rabu 9 Oktober 2024, Berikut Daftarnya
“Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satgas Netralitas dapat menyampaikan laporannya melalui SBT tersebut. Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat,” ungkap Vino.
Setiap laporan yang masuk ke SBT akan melewati beberapa tahapan verifikasi dan pemeriksaan hingga menghasilkan rekomendasi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait.
Berikut ini alur penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN melalui SBT:
1. Verifikasi Awal oleh Satgas Netralitas
Laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke SBT akan diverifikasi bersama oleh Satgas Netralitas, yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu. Proses verifikasi ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari.
2. Kajian oleh Bawaslu