Terbaru, Begini Aturan dan Mekanisme Mutasi Dijajaran ASN Kemenag
Kemenag gelar sosialisasi aturan baru mutasi ASN -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar terbaru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh Indonesia, pasalnya Kemenag memiliki aturan baru terkait pelaksanaan mutasi.
Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kementerian Agama (Kemenag), Wawan Djunaedi, mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk senantiasa memperhatikan ketersediaan data kepegawaian dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Ia mengimbau seluruh ASN untuk memperhatikan validitas data kepegawaian yang ada di aplikasi SIMPEG. Pasalnya mulai tahun ini validitas data kepegawaian menjadi salah satu syarat mutasi pegawai.
“Data PNS yang akan dimutasi yang terdaftar dalam SIMPEG Kemenag dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) harus mutakhir dan valid, " ungkap Wawan Djunaedi dalam kegiatan sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal (KASEKJEN) Kementerian Agama (KMA) No.40 Tahun 2024 tentang pedoman mutasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama.
Ia meminta kepada seluruh ASN agar senantiasa memantau kedua aplikasi tersebut, dengan selalu mengupgrade data terbaru.
BACA JUGA:Polsek Ketahun Bersama Warga Desa Kualalangi Tambal Jalan Berlobang
BACA JUGA: Izin Operasional 100 Pesantren Diserahkan, Kemenag Pesan Begini
“Oleh karena itu,setiap pegawai harus terus memantau data pribadinya di SIMPEG dan SIASN. Pastikan data yang ada di sana adalah data yang terbaru,” tambahnya.
Wawan menjelaskan, terbitnya KSJ nomor 40 tahun 2024 ini merupakan upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian ASN.
Ia berharap peraturan tersebut segera dipahami oleh seluruh pelaksana rekrutmendan ASN Kemenag. karena KSJ tersebut menjadi acuan bagi seluruh satker dalam melaksanakan proses mutasi pegawai.
Wawan juga membeberkan mekanisme mutasi ASN PN dijajaran Kemenag, yaitu Unit kerja terlebih dahulu menyampaikan usulan mutasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Kemudian pejabat terkait menginformasikan keputusan mutasi kepada unitkerja atau mengembalikan usulan mutasi yang tidak sesuai.
“Secara administratif, Bagian Kepegawaian akan menindaklanjuti apabila materi dan persyaratan mutasi telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam KSJ Nomor 40 Tahun 2024,” jelasnya.
Dalamrakortersebut, dilakukansosialisasi peraturan dan kebijakan terkait administrasi mutasi ASN dan disampaikan pula beberapa hal terkait, seperti: kebijakan pengadaan dan pengangkatan, teknis kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan peninjauan masa kerja(PMK), PMK No. 40 tentang teknis pelaksanaan, kebijakan status dan jabatan,serta teknis penetapan mutasi sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Diakhir kegiatan, ditutup dengan penyerahan penghargaan kepada unit kerja yang dinilai baik dalam kinerjanya. (**)