Jelang Pemilu 2024, KPU Mukomuko Siapkan Badan Ad Hoc untuk Hadapi Pelanggaran Kode Etik

Jelang Pemilu 2024, KPU Mukomuko Siapkan Badan Ad Hoc untuk Hadapi Pelanggaran Kode Etik-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Pidana Pemilu yang ditujukan kepada Badan Ad Hoc, seperti PPK, PPS, dan KPPS, pada Senin di Hotel Abyan Mukomuko. 

Rapat ini diselenggarakan selama dua hari dan bertujuan untuk memastikan para petugas pemilu memahami sepenuhnya kode etik yang harus dijunjung tinggi selama proses pemilu berlangsung.

Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono, menekankan pentingnya rapat ini sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran kode etik dan menjaga integritas pemilu. 

Ia menjelaskan bahwa seluruh Badan Ad Hoc, termasuk PPK se-Kabupaten Mukomuko, wajib memahami materi terkait pelanggaran kode etik, netralitas, kampanye hitam, hingga politik uang.

BACA JUGA:Mudahkan Layanan SIM, Polres Mukomuko Luncurkan Program Pesirah di Rumah Ibadah

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK di Mukomuko, Kuota 850 Formasi, Sudah Daftar 677 Pelamar

"Kegiatan ini kami laksanakan selama dua hari untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PPK di Kabupaten Mukomuko terkait pentingnya menjaga netralitas dan memahami pelanggaran kode etik. Ini sangat krusial karena kita sudah memasuki tahapan kampanye," kata Marjono.

Marjono menegaskan bahwa KPU Mukomuko mengingatkan seluruh Badan Ad Hoc untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam bentuk pelanggaran apa pun, terutama karena tahapan kampanye sudah dimulai. 

Ia juga menyoroti bahwa politik uang dan kampanye hitam adalah pelanggaran serius yang harus dihindari.

"Kami ingatkan kepada Badan Ad Hoc untuk benar-benar memahami aturan ini. Netralitas sangat penting, dan kampanye hitam maupun politik uang tidak boleh terjadi. Tugas kita adalah menjaga integritas pemilu," ujar Marjono.

Lebih lanjut, Marjono menyatakan bahwa KPU akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Ad Hoc, baik berupa pelanggaran kode etik maupun tindak pidana pemilu.

Tindakan tegas ini dapat berupa sanksi administrasi hingga pemecatan, bahkan hukuman penjara bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Jika ditemukan pelanggaran kode etik atau pidana pemilu, KPU akan menindak tegas. Sanksinya bisa berupa administrasi, pemecatan, hingga penjara bagi mereka yang terbukti melanggar hukum," tegasnya.

Dengan diadakannya rapat ini, KPU Mukomuko berharap seluruh petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu bisa bekerja dengan profesional, menjaga netralitas,

Tag
Share