Pjs Bupati Wewenang Berhentikan dan Mutasi ASN, Ini Regulasinya
Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon--
harianbengkuluekspress.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia memberikan kewenangan penuh terhadap Penjabat Sementara (Pjs) Bupati untuk memberhentikan sementara, menjatuhkan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko. Hanya saja bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Pjs Bupati juga mendapat persetujuan melakukan mutasi antar daerah dan atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-udangan. Sehingga Pjs Bupati tidak harus lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis. Namun Pjs Bupati harus melaporkan kepada Mendagri paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.
"Kewenangan penuh yang diberikan Mendagri kepada Pjs Bupati itu berdasarkan surat Mendagri Nomor 821/5492/SJ perihal persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas, penjabat, penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah," ujar Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon Shut MSi dikonfirmasi BE, Selasa 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ayo Laporkan Pelanggaran Pilkada ke Sini
BACA JUGA:Perpustakaan Dukung Program TPBIS, Ciptakan Akses Lebih Luas dan Merata untuk Masyarakat Bengkulu
Menurutnya, atas diberikannya kewenangan penuh untuk melaksanakan pemberhentian, pemberhentian sementara dan memutasi pejabat baik antar daerah maupun antar instansi pemerintahan. Diterbitkannya surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien. Namun dengan terbitnya surat Mendagri tersebut, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.
"Namun kita akan tetap bekerja sesuai koridor dan kewenangan sebagai Pjs Bupati," terangnya.
Ia juga mengimbau dan meminta, kepada seluruh ASN agar tetap bekerja secara maksimal. Tujuannya tidak lain agar proses pemerintahan dapat lebih baik.
“Kita berharap ASN tetap semangat bekerja untuk melayani masyarakat,” ujarnya.(budi)