30 Desa Terima Insentif , Segini Jumlah Diterima Setiap Desa

DPMD Mukomuko menyampaikan dana insentif untuk 30 desa disalurkan setelah APBD Perubahan 2024. -BUDI/BE -

harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 30 desa dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko menerima tambahan insentif Dana Desa (DD) dengan nilai masing-masing  desa sebesar Rp 144.516.000. Namun hingga saat ini (kemarin,red), dana insentif itu belum tersalurkan ke puluhan desa yang bersangkutan.

“Sudah ada desa yang mengusulkan penyaluran dana insentif tersebut, akan tetapi belum bisa diproses Badan Keuangan Daerah (BKD) karena masih menunggu pengesahan APBD Perubahan tahun 2024. Yang saat ini tengah dalam proses, untuk pengesahan di DPRD Mukomuko sudah pada akhir bulan lalu,”  ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Wagimin. 

Ia juga  mengatakan, dari 30 desa yang menerima tambahan insentif DD, sebanyak lima desa yang telah mengajukan penyaluran hingga ke BKD dan selebihnya sudah berproses. Dari puluhan desa yang menerima tambahan insentif DD tersebut, ada desa yang sudah pengesahan APBDes dan ada pada tengah di perubahan APBDes.

“Yang jelasnya sebagian desa yang menerima tambahan insentif DD sedang berproses dan rencananya usai pengesahan APBD P tahun 2024 disalurkan,” katanya.

BACA JUGA:Kades di KDI Dilapor ke Polres, Diduga Gelapkan DD Ratusan Juta

BACA JUGA:RS Pratama Disuntik Anggaran Segini

Ditambahkannya, puluhan desa menerima dana insentif sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024 tentang rincian insentif desa setiap desa tahun 2024. Berdasarkan surat keputusan tersebut, kriteria desa-desa yang menerima dana insentif terkait tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan bebas dari korupsi. Terkait dengan kriteria kinerja desa menerima dana insentif meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa, penganggaran DD yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas atau penghargaan yang diperoleh oleh desa dari kementerian negara atau lembaga. 

"Insentif desa dibagikan ke desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria kinerja sesuai dengan aturan yang ditentukan," pungkas Wagimin. (budi)

Tag
Share