Ini loh Besaran Biaya Nikah dan Persyaratan Dokumen Pernikahan di KUA

Tangkap Layar contoh buku nikah -Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan baru tentang pencatatan pernikahan.

Ini berarti calon pengantin tidak lagi diizinkan untuk mendaftarkan pernikahan mereka pada hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah.

Kebijakan tentang waktu pelaksanaan pernikahan ini akan mulai berlaku dalam beberapa bulan ke depan, setelah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 3 Oktober 2024 di Jakarta.

Selannjutnya peraturan tersebut di undangkan oleh oleh Plt. Direktur Jenderal peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asep N Mulyana, di Jakarta pada 7 Oktober 2024. Ini berarti Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Selain itu pencatatan nikah, hal yang wajib dipersiapkan sebelum menikah adalah financial atau biaya  dan dokumen persyaratan nikah yang diperlukan.

Jika kita menikah di KUA, Pemerintah memberikan kemudahan karena pernikahan yang dilakukan di KUA  tidak dipungut biaya alias gratis. Ini menjadi kabar baik bagi pasangan yang ingin mengadakan pernikahan sederhana dengan biaya terbatas.

BACA JUGA:Aturan Baru, Mulai 1 Januari 2025 Pencatatan Nikah oleh KUA Tak Bisa Dilakukan di Hari Sabtu dan Minggu

BACA JUGA:Makanan Kaya Vitamin K Untuk Tulang Kuat Aman Dikonsumsi Setiap Hari, Ini Daftarnya

Kemudian calon pasangan mendaftarkan pernikahan di KUA, syaratnya  sangatlah mudah. Calon pengantin hanya perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran, kartu tanda penduduk, surat nikah orangtua, dan jika calon pengantin belum berusia 21 tahun, disertakan surat izin orang tua.

Calon pengantin kemudian diwawancarai oleh petugas KUA, yang akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi identitas mereka. Berikut data permohonan pernikahan di KUA, persyaratan umum berikut ini harus dipenuhi

1.Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon mempelai

2.Fotokopi kartu keluarga

3.Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.

4. Fotokopi KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Tag
Share