Setelah Viral, Kemenag Pastikan Tidak Akan Melarang Pernikahan Dihari Libur Nasional

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Husby-Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur nasional  yang viral di media sosial.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Husby menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pelarangan pernikahan di luar Kantor urusan Agama (KUA), baik dihari kerja maupun hari libur.

Pernyataan ini menanggapi informasiy ang beredar di media sosial bahw apernikahan di hari libur dilarang menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 tahun 2024 tentang pencatatan nikah. 

" Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun dihari libur," ujar Anna.

Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya dibatasi pada hari dan jam kerja. Di luar hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor, tambahnya.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," Tegasnya.  

BACA JUGA:Aturan Baru, Mulai 1 Januari 2025 Pencatatan Nikah oleh KUA Tak Bisa Dilakukan di Hari Sabtu dan Minggu

BACA JUGA:Hari Santri Nasional 2024 dan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini yang Dilakukan Kampus STIT AL-QURANIYAH

Anna juga menyatakan bahwa PMA ini tidak akan berlaku sampai tiga bulan setelah penerapannya. Namun, pihaknya masuh terus mendengarkan masukan-masukan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelayanan ke[pada masyarakat. 

"Penerapan PMA ini akan membutuhkan waktu penyesuaian dan selama tiga bulan ke depan kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentinganuntuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan perkawinan diatur oleh undang-undang. Selama persyaratan yang berlaku dipenuhi, pasangan dapat melangsungkan upacara pernikahan mereka ditempat yang mereka pilih, seperti di rumah atau tempat ibadah. 

Anna mengatakan bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memberikan layanan pencatatan nikah yang lebih memudahkan masyarakat.

" Kami berharap hal ini dapat meringankan kekhawatiran masyarakat yang ingin menikah di luar KUA. Kementerian Agama berkomitmen untuk terusmemberikan pelayananterbaik dalam proses pencatatannikah," ujarnya.

Kedepannya, Kementerian Agama akan melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai PMA No. 22 Tahun 2024 untuk memastikan tidak ada kesalah pahaman di masyarakat mengenai aturan pernikahan yang berlaku, tutupnya.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan