Hoax, Viral Aturan Baru Larangan Nikah Sabtu Minggu Dan Libur Nasional, Kemenag Ungkap Begini

Kemenag menegaskan aturan baru akad nikah hanya bisa dilaksanakan jam kerja tidak benar atau hoax-Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pengumuman  aturan baru  terkait per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja adalah Hoax atau tidak benar.

Pengumuman terkait per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja adalah "tidak benar". Waspada dengan pemberitaan yang mengandung unsur ketidakbenaran!" tulis @bimasislam pada akun instagramnya. 

Pengumuman  tidka benar itupun kembali ditegaskan juru bicara Kementerian Agama RI,Anna Hasby. 

Penegasan  tersebut seiring sebelumnya beredarnya Video Viral di media sosial yang  menampilkan tentang larangan pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu serta Libur nasional. Video yang menunjukkan seorang pria berbicara di depan pengantin pria dan wanita. Pria yang tampaknya bertanggung jawab atas pernikahan tersebut berbicara melalui pengeras suara. 

"Ah, nggak ada (aturan larangan nikah di hari Sabtu-Minggu) itu Hoax," ujar Anna.

BACA JUGA:Aturan Baru, Mulai 1 Januari 2025 Pencatatan Nikah oleh KUA Tak Bisa Dilakukan di Hari Sabtu dan Minggu

BACA JUGA:Setelah Viral, Kemenag Pastikan Tidak Akan Melarang Pernikahan Dihari Libur Nasional

Jika dilihat pada Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024, disebutkan akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan di hari dan jam kerja. Pasalnya berbunyi seperti ini:

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan

Anna memastikan boleh saja masyarakat menikah di hari Sabtu dan Minggu, asal bukan di kantor KUA. Jika masyarakat ingin menikah di kantor KUA, maka menikah di hari kerja alias bukan di hari Sabtu, Minggu, ataupun tanggal merah.

"Maksudnya, pas Sabtu/Minggu itu bukan nikah di kantor (KUA). Kan bukan jam kantor," jelasnya.

Sebelumnya, pencatatan pernikahan dihari Sabtu, Minggu dan tanggal merah diakhir pekan tak bisa lagi dilakukan.Hal tersebut disampaikan salah satu KUA  dalam unggahan video viral dimedia sosial TikTok pada  Jumat 11 Oktoer 2024. 

BACA JUGA:Bogor Baru All Out Menangkan Nata - Hafizh, Ini Harapannya

Tag
Share