Pastikan Reses Tak Langgar Hukum, Jangan Sampai Diduga jadi Ajang Kampanyekan Paslon

Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto (memakai jas).--

Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu masih memiliki jatah reses pada 2024 sekali lagi. Meski kegiatan ini sudah teranggarkan dalam APBD 2024, namun dewan belum dapat memastikan apakah reses tersebut terlaksana atau tidak. Apabila reses dilaksanakan harus dipastikan tidak melanggar hukum.

"Kalau kegiatan reses tahun ini masih ada anggarannya, tetapi kita bahas dulu nanti seperti apa," ujar Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto.

Ia mengatakan pelaksanaan reses ini hak sekaligus tugas dewan kembali ke dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hanya saja, saat ini bertepatan dengan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dewan tidak ingin terburu-buru melakukan hal itu, dan memastikan terlebih dahulu terkait aturan hukum berkenaan reses dimasa kampanye ini.

"Kita lihat dulu regulasinya boleh atau tidak. Jangan sampai kami terima aspirasi malah kami disalahkan," tandas politisi PAN ini.

BACA JUGA:Selain Hitam, 5 Warna Baju Yang Terlihat Mewah, Adakah Warna Favoritmu?

BACA JUGA:Siapkan Anggaran Ganti Rugi Lahan Fasilitas Umum, Segini Dana yang Diusulkan pada APBD Mukomuko 2025

Masa kampanye berlangsung hingga 23 November 2024. Dikhawatirkan jika dewan menggelar reses timbul dugaan kampanye terselubung yang bisa dilakukan oleh anggota dewan. Mengingat dewan merupakan kader partai politik yang mengusung dan mendukung pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota. Namun, tak menutup kemungkinan reses ini akan terlaksana setelah pelaksanaan Pilkada berakhir atau Desember 2024. 

"Intinya kami pelajari dulu yang jelas masih ada reses satu kali lagi," tukasnya.

Diketahui, anggaran reses ini sudah dialokasikan oleh dewan periode lama. Jika tetap dilaksanakan maka kemungkinan sebanyak 35 anggota dewan baru periode 2024-2029 juga perdana melaksanakan reses tersebut tahun ini.

Jika dilihat fungsinya, reses menjadi bagian penting bagi anggota dewan untuk menentukan arah kebijakan dan pembangunan Kota Bengkulu. Sebab, dari aspirasi yang diterima itu menjadi bahan pertimbangan dewan untuk membahas rancangan APBD induk 2025.

BACA JUGA: Berhasil Menarik Siswa Cinta Buku Digital, Guru Ini Dibtkan Sebagai Penggerak Kategori Sadar Literasi

"Saat ini kami baru menyelesaikan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Tugas berikutnya membahas APBD 2025. Kami targetkan APBD Ketok palu tepat waktu," terang Herimanto. 

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kota Bengkulu melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Ahmad Maskuri mengatakan, anggota dewan dalam Undang-Undang merupakan Pejabat Daerah dan Pejabat Daerah Boleh Berkampanye dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU 13 tahun 2024. Seperti ada surat izin dan tidak menggunakan anggaran dan dasilitas yang diberikan Pemerintah.

"Berkenaan dengan reses itu Hak Anggota Dewan dalam Menyerap Aspirasi masyarakat. Reses dilaksanakan pada masa sesuai jadwal yang ditetapkan DPRD. Ketika masa bertepatan pada masa kampanye kita pastikan kegiatan reses jangan ada kampanye didalamnya," jelas Ahmad Maskuri. (Medi Karya Saputra)

Tag
Share