7 Terdakwa Akui Korupsi RSUD Mukomuko, Kerugian Negara Rp 4,8 Miliar, Begini Modusnya

Sidang lanjutan kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 -2021 berlanjut di PN Tipikor Bengkulu, Selasa, 15 Oktober 2024.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 sampai 2021 memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa, 15 Oktober 2024. 

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH tersebut, tujuh orang terdakwa mengakui menikmati uang dari hasil mark up belanja. 

Kemudian manipulasi SPj pada beberapa kegiatan RSUD Mukomuko. Perbuatan itu dilakukan dari tahun 2016 sampai 2021. 

Bahkan mantan Direktur RSUD Mukomuko, dr Tugur Anjastiko mengaku jika menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, memperkaya diri. 

BACA JUGA:Jaksa Sita Lahan 19 Ha Milik Pemkab Seluma, Keluarga Murman Ajukan Penangguhan

BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS Dimulai, Ini Waktu dan Tempat Pelaksanaannya

Keterangan dari para terdakwa itu tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan. Terlebih lagi dari total kerugian Rp 4 miliar lebih, kerugian negara yang baru dibayarkan sekitar Rp 20 juta.

 Sampai tahap persidangan, belum ada penambahan pengembalian kerugian negara dari para terdakwa. Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Mukomuko, Agri Nico Reval SH.

"Keterangan para terdakwa yang mengakui melakukan mark up dan membuat Spj fiktif, tentu akan kami jadikan bahan pertimbangan menyusun berkas tuntutan," ujar Agri.

Di sisi lain, Aaksi Ahli Auditor Kejati Bengkulu, S Apriansyah membenarkan nominal terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi RSUD Mukomuko. 

Dari penyimpangan dana BLUD RSUD Mukomuko, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 4,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari mark up pembelian kebutuhan rumah sakit, tidak terdapat dokumen SPj tambahan, pemotongan 3,5 persen dari setiap pencairan dana pihak ke-tiga. 

Dana yang dipotong itu kemudian digunakan untuk keperluan diluar kebutuhan rumah sakit. 

"Para terdakwa mengakui perbuatannya di muka persidangan," pungkasnya.

Tujuh terdakwa korupsi pengelolaan BLUD RSUD Mukomuko ini adalah  mantan Direktur RSUD Mukomuko, dr Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD, Andi Fitriadi, mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis Harnovi, mantan Staf Verifikasi BLUD Khalik Noprianto. 

Tag
Share