"Ya, penindakan berupa teguran ini kita lakukan, dikarenakan sopir truk pengangkut batu bara milik masyarakat yang masih melintasi jalan yang bukan jalurnya,"ujarnya.
Unit Patroli Satlantas Polres BU telah melakukan koordinasi dengan pihak manager hauling tambang PT PMN agar pihak tambang dapat memberikan imbauan kepada sopir truk batu bara milik masyarakat,
Agar dapat menggunakan jalur yang digunakan untuk hauling batu bara menuju Pulau baai, menggunakan jalan tengah dari gunung selan sampai tugu polwan bukan dari gunung selan sampai simpang lais.
"Terkait hal tersebut, kita telah berkoordinasi ke pihak perusahaan agar dapat memberikan imbaun kepada para sopir truk pengangkut batu bara milik masyarakat dapat menggunakan jalan tengah dari gunung selan sampai tugu polwan bukan dari gunung selan sampai simpang lais. Dan pihak perusahaan dalam hal ini PT PMN sebelumnya juga telah memberikan imbauan kepada sopir truk pengangkut batu bara agar tidak melintasi jalan yang bukan jalur lintas pengangkutan batu bara,"terangnya.
Dirinya pun berharap dengan adanya penindakan ini, pihak sopir pengangkut batu bara khususnya milik masyararakt agar dapat menaatinya. Karena jalan hauling batu bara telah ditentukan.
Apabila masih menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.
"Kita harap dengan adanya penindakan berupa teguran ini, para sopir pengangkut batu bara milik masyarakat ini dapat menaatinya. Jika masih tentu akan ada tindak sanksinya"pungkasnya.(127)