Ribuan Peserta Daftar PPPK, Pendaftaran Ditutup 20 Oktober 2024

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Sri Hartika --

Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, tenaga honorer itu hanya diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK, di wilayah tempat dirinya bekerja saat ini. Tenaga honorer tidak bisa mendaftar ke wilayah lain itu, telah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Jadi tidak boleh lagi honorer mendaftar di luar tempat bekerjanya saat ini. Seperti contoh, honorer pemprov tapi ikut seleksi PPPK di Kabupaten Seluma, itu tidak boleh. Kalau tahun lalu itu bisa," terang Gunawan.

Tenaga honorer yang bisa mendaftar seleksi PPPK itu telah terdaftar di setiap instansi pemerintah daerah. Maka, tenaga honorer itu harus mengabdi di tempat kerjanya selama ini.

"Ini harus diperhatikan bagi tenaga honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK," tandasnya.

 

//Waspada Penipuan

Disisi lain, Pemerintah Kota Bengkulu memberikan peringatan tegas kepada para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk mewaspadai penipuan. Mereka diminta tidak percaya pada pihak manapun yang menjanjikan kelulusan di tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi menegaskan, proses seleksi CPNS sepenuhnya transparan dan terkomputerisasi, tanpa celah untuk manipulasi. 

BACA JUGA:Motor Hilang, Rugi 25 Juta, Korban Kehilangan Honda CRF

Untuk itu, pelamar CPNS yang akan mengikuti SKD di Asrama Haji Bengkulu pada 10 November 2024 diminta tidak percaya pada siapapun yang menawarkan kelulusan.

"Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan tes dengan Computer Assisted Test (CAT), telah terintegrasi dan diawasi ketat. Jangan percaya pada siapapun yang menawarkan kelulusan karena itu tidak mungkin," ujar Achrawi, Kamis 17 Oktober 2024.

Achrawi mengungkapkan, sistem seleksi tahun ini semakin canggih dengan adanya penerapan double face recognition. Teknologi ini bertujuan untuk memastikan keaslian peserta dan menghindari praktik curang, seperti penggunaan joki. 

"Kami tidak memungut biaya apapun dalam setiap tahapan seleksi. Setiap peserta harus lulus berdasarkan kemampuannya sendiri," tambahnya.

BACA JUGA:Sekolah Harus Mampu Menekan Potensi Bullying

SKD CPNS tahun ini mencakup tiga komponen utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap peserta diharuskan memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Keputusan Menteri PANRB No. 321/2024.

"Tes ini bertujuan mengukur kemampuan pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelamar, apakah sesuai dengan standar kompetensi dasar seorang PNS. Nilai ambang batas atau passing grade menjadi penentu apakah seorang peserta bisa melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya," jelas Achrawi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan