Wajib Halal Resmi Berlaku, Tim Satgas Bengkulu Awasi Produk dan Jasa Ini

ilustrasi satgas sertifikasi halal saat memantau sejumlah produk makanan dan minuman -Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggaraa Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai menerapkan wajib sertifikasi halal produk makanan dan minuman diberlakukan.

Guna memastikan penerapan wajib halal, BPJPH telah membentuk personil pengawas satuan petugas untuk memantau  sertifikasi  halal di lapangan. 

Menindaklanjuti wajib halal  tersebut, tim Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu  turun ke lapangan. Mereka melakukan pengawasan produk makanan dan minuman serta jasa sembelihan telah tersertifikasi  atau tidak. 

" Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar, dan diperdagangkan di Indonesia terkhusus Provinsi Bengkulu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal." Ungkap Kepala Bagian Tata Usaha yang juga Ketua Satgas Halal Provinsi Bengkulu Dr. H. Ajamalus, MH.

Objek pengawasan Satgas Halal Provinsi Bengkulu meliputi  Rumah Makan/Restoran, dan Produk Kemasan yang beredar di Provinsi Bengkulu. Juga melakukan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Rumah Potong Hewan maupun Rumah Potong Unggas yang tersebar di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Hari Ini Penutupan Pendaftaran Seleksi PPPK di BS, Siap-siap Gelombang ke-2, Berikut Jadwalnya

BACA JUGA:KKP Hentikan Sementara Operasional Kapal Keruk Pasir di Perairan Bengkulu, Ini Penyebabnya

Selain Satgas Halal Provinsi Bengkulu, kegiatan pengawasan ini juga dilakukan seluruh Satgas Halal Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Pengawasan ini tidak lepas demi kenyamanan konsumen halal di Provinsi Bengkulu.

"Selain ini bentuk kepatuhan kepada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama dalam menjaga dan memberi kenyamanan kepada masyarakat untuk menkonsumsi produk Halal yang beredar di Indonesia terkhusus Provinsi Bengkulu," ujar Ajamalus.

Lebih lanjut Kasatgas Halal Provinsi Bengkulu mengatakan pengawasan ini akan menjadi titik awal keseriusan Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia menjadi Pusat Halal Dunia.

"Kami minta  para pelaku usaha yang belum melakukan pengurusan Sertifikat Halal dapat segera melakukan pendaftaran sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku, dan tentu kami dari Satgas Halal se-Provinsi Bengkulu yang ada di Kantor Wilayah, Kantor Kemenag, maupun KUA siap melayani masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Sertifikat Halal," pungkas Ajamalus. (**)

 

Tag
Share