Permudah Pembayaran Pajak, Bapenda Kota Bengkulu Sediakan Aplikasi Padek Kota Bengkulu

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi--

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kota Bengkulu terus mempermudah pembayaran pajak daerah. Salah satu langkah konkret yang diambil dengan menyediakan platform aplikasi pembayaran pajak yang dapat diakses melalui ponsel berbasis Android.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr Nurlia Dewi SH MH mengatakan, Bapenda telah menyiapkan aplikasi bernama Padek Kota Bengkulu untuk memudahkan pembayaran pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, hingga pajak hiburan. Aplikasi ini hadir untuk mengurangi ketergantungan pada metode pembayaran manual yang selama ini berlaku.

"Jadi melalui aplikasi ini pembayaran tidak lagi terfokus di Bank Bengkulu saja. Nantinya bisa lewat BTN, Mandiri, BSI, dan lainnya. Kemudian, pembayarannya juga simpel. Kalau selama ini lebih ke manual, nah sekarang boleh dilakukan langsung lewat handphone, baik itu QRIS ataupun transfer," ujar Nurlia, Senin 21 Oktober 2024.

Namun, Nurlia menambahkan, masih ada beberapa pengecualian terkait jenis pajak yang bisa dibayarkan melalui aplikasi tersebut. Untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi badan jalan, masyarakat masih diharuskan datang langsung ke kantor Bapenda. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan keamanan proses pembayaran.

BACA JUGA:Disparpora Evaluasi Pokdarwis Napal Jungur

BACA JUGA:Optimalkan Potensi dan Pengelolaan Pariwisata, Ini Program Penjabat Wali Kota Bengkulu

"Untuk BPHTB dan retribusi badan jalan, masyarakat tetap harus datang ke Kantor Bapenda. Ini penting agar ada verifikasi langsung terkait laporan pajak yang disampaikan," lanjut Nurlia.

Mekanisme verifikasi ini juga berlaku bagi perusahaan. Ketika perusahaan ingin membayar pajak, pihak Bapenda akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan. 

"Hal ini untuk memastikan kesesuaian antara laporan pajak yang diajukan dengan jumlah wajib pajak yang harus dibayarkan," ungkapnya.

Pemerintah Kota Bengkulu juga telah bekerja sama dengan beberapa lembaga jasa keuangan untuk memastikan proses pembayaran melalui aplikasi Padek berjalan lancar. Koordinasi ini diharapkan dapat meminimalisir kendala teknis yang mungkin terjadi di lapangan.

BACA JUGA:Ratusan Obat Senilai Rp 2 M Dimusnahkan, Ini Penyebabnya

"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak lembaga jasa keuangan agar tidak ada kendala lagi ke depannya. Semua demi kelancaran dan kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak," jelas Nurlia.

Menurut rencana, aplikasi Si Padek mulai dioperasikan secara resmi pada bulan Oktober 2024 ini. Dengan adanya aplikasi ini, pemerintah berharap pendapatan pajak Kota Bengkulu dapat meningkat, sekaligus mempercepat proses pembayaran pajak yang selama ini terbilang lambat dan memakan waktu.

"Dengan adanya Padek, masyarakat tidak perlu lagi datang ke bank atau kantor pajak, cukup melalui handphone. Ini tentu sangat memudahkan," pungkas Nurlia. (Rewa Yoke)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan