BREAKING NEWS : Usut Tukar Guling Fiktif, Kejari Seluma Segel 19 H Lahan di Sembayat
BREAKING NEWS : Usut Tukar Guling Fiktif, Kejari Seluma Segel 19 H Lahan di Sembayat-Jefri/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, melakukan penyegelan dengan memasang patok lahan tukar guling di area Kelurahan Sembayat Kabupaten Seluma, kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Pemasangan patok dengan tulisan disita, dilaksanakan Kejari Seluma, sekitar pukul 11.30 WIB, buntut persoalan penetapan 4 tersangka yakni mantan Pejabat Bupati Seluma Murman Efendi, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajuddin,
Kemudian, Mantan Kepala ATR/BPN Seluma Jasran Harhap, dan Mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008.
Kasi Pidsus Kejari Seluma, A Ghufroni mengatakan, pemasangan patok ini dilaksanakan pihaknya di 4 titik area lahan tukar guling di Kelurahan Sembayat dengan luas lahan 19 hektare lebih.
BACA JUGA:Usai Tukar Guling, Pembebasan Lahan Pemkab Juga Diusut, Mantan Pejabat Bakal Kembali Terseret
BACA JUGA:Lahan Tukar Guling 19 Ha Disita Jaksa, Keluarga Murman Ajukan Penangguhan
"Hari ini kita melakukan pemasangan patok lahan tukar guling sebanyak 4 titik di area Kelurahan Sembayat dengan luas lahan tukar guling 19 hektare lebih," ungkap A Ghufroni.
Ditambahkannya A Ghuroni, bahwa pemasangan patok lahan tukar guling ini pun, dilakukan pihaknya juga untuk melakukan penyitahan, dan memberikan informasi terhadap masyarakat.
Bahwa, lahan ini masi dalam proses hukum oleh Kejari Seluma, terkait tukar menukar guling aset Pemkab Seluma di tahun 2008 lalu.
"Pemasangan patok ini untuk memberikan informasi, bahwa lahan ini masi dalam proses hukum," tambahnya.
Untuk itu, mengingat dalam proses pemasangan patok lahan ini berjalan dengan lancar, dan dilakukan pengawalan ketat oleh pihak Kepolisian Polres Seluma, serta dihadiri oleh pihak Kantor ATR/BPN Seluma, dan Dinas Perkim Seluma.
Maka dari itu ia berharap, dengan telah dilakukannya pemasangan lahan ini, proses hukum 4 tersangka yang telah ditetapkan atas kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 tersebut.
BACA JUGA:Tukar Guling Lahan Fiktif, Mantan Bupati, Ketua DPRD, Sekda dan Kepala BPN Tersangka
BACA JUGA:Murman Effendi Angkat Bicara Terkait Kasus Tukar Guling, Begini Katanya