Kades Larang Pemilik Lahan Eks Syahbudin Manen Sawit
Harianbengkuluekspress.id - Untuk kesekian kalinya, pemilik lahan di kawasan Eks Guna Usaha (HGU) Eks Syahbudin di Desa Jenggalu, dilarang untuk memanen sawit.
Bahkan tukang panen lahan sempat nyaris adu fisik dengan Ormas yang di back up oleh perangkat desa. Sabtu, 26 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB, nyaris adu jotos tarik menarik.
Beruntung pengacara pemilik lahan dan jajaran kepolisian Polsek Sukaraja langsung menuju lokasi untuk menenangkan.
Namun Kepala Desa Jenggalu, Jon Mindarling, tetap melarang untuk memanen, yang berdalih jika yang bercocok tanam di Jenggalu adalah warga dan masyarakat, yang menumpang di tanah negara. Dimana saat ini terhitung 2018 HGU telah habis, ditambah lagi lahan ini juga sudah diputuskan oleh pengadilan lahan ini dikembalikan ke negara.
BACA JUGA:40 Warga Lipat Surat Suara, Target Tuntas 2 Hari
BACA JUGA:10 Gorong-gorong di Lokasi Ini Memprihatinkan
“Jadi selaku warga negara yang baik, lahan Eks HGU Syahbudin telah habis maka jelas konsekuensinya dikembalikan ke negara kali ini adalah pemerintahan desa,” tegas Kades Jenggalu, Jon Madarling kepada wartawan.
Dengan nada kesal, Kades ini juga menerangkan intinya warga Desa Jenggalu saat ini sudah tidak ada lagi lokasi untuk bercocok tanam dan mencari sesuap nasi untuk menyambung hidup. Sekalipun lahan eks HGU Syahbudin telah di perjual belikan.
“Yang menguasai lahan di sini agar bisa mematuhi aturan dan putusan pengadilan tersebut,” dalihnya.
Sementara itu, kepala desa ini mengaku tidak mengetahui jika eks HGU Syahbudin tersebut telah diperjualbelikan. Mengingat jabatannya selaku Kades di tahun 2019.
“Yo idak tau kalo lahan ini sudah diperjualbelikan, kita juga menjabat tahun 2019, sedangkan izin HGU sudah habis 2018 lalu,” kilahnya.
Sementara itu, salah satu kerabat pemilik lahan seluas 22 H yang dilarang panen tersebut, Wayan, kepada wartawan menerangkan jika aksi penyerobotan ini telah lama terjadi. Lahan ini sendiri telah dibeli oleh kakaknya jauh sebelum GHU habis. Bagitu juga dengan beberapa lahan lainnya telah dipenjualbelikan. Bahkan juga sebagaian masyarakat telah membuat sertifikat di sebagaian GHU ini.
“SKT tanah 22 H ini telah ada dan jelas jual beli telah terjadi jauh sebelum habis Ghu Ini. Kami berharap Polda Bengkulu bisa bertindak, mengingat laporan telah disampaikan dan bisa menindak lanjuti laporan,” sampainya.