BPD Tanjung Alam Surati Bupati, Desak Copot Kades, Berikut Alasannya
Editor: Asrianto
|
Senin , 28 Oct 2024 - 18:55
Surat BPD Tanjung Alam, yang ditunjukkan kepada Bupati Kepahiang-Doni Parianata/Bengkulu Ekspress-
Lalu, telah melanggar sumpah jabatan dan larangan sebagai kepala desa, melanggar norma adat dan agama, serta tidak bisa dijadikan sebagai panutan dan tidak layak sebagai seorang pemimpin. (Doni)